Illustrasi. |
beritasurabayanet - Sukomanunggal : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku eksekutor kasus jasa pungut (Japung) sebesar Rp720 juta, menghimbau agar " Trio Japung " (Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito) menyerahkan diri untuk melaksanakan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung, Rabu (6/2/2013).
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melaksanakan eksekusi sejak menerima salinan putusan Senin lalu. Pembentukan tim tersebut kemudian diikuti dengan pemanggilan pertama tiga terpidana tersebut yang dilayangkan hari ini, Rabu (6/2/2013).
Pihak Kejari, lanjut Nur Cahyo, memberikan waktu sampai seminggu pada ketiganya untuk datang baik-baik menjalankan hukuman penjara.
Jika lebih dari seminggu tidak ada respon, akan diberikan surat panggilan kedua dan panggilan ketiga.
Jika sampai panggilan ketiga tidak juga ada respon dan niat baik untuk datang, maka pihak Kejari akan melakukan upaya paksa.
Dalam putusan bernomor 1465 K/Pid.Sus/2010 yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/2/2013), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito.
Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam perkara ini Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekretaris Pemkot (Sekkota) Surabaya Sukamto Hadi, Mantan Kepala dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang selanjutnya dibagikan kepada anggota dewan lainnya.
Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti dan dibebaskan secara murni.
Putusan bebas itu lantas dikasasi jaksa penuntut umum.
Pada Maret 2012, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara.
Musyafak sempat melarikan diri sekitar satu bulan dan pada 29 Mei 2012 berhasil ditangkap petugas dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
Saat Musyafak dieksekusi, putusan Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito tidak keluar, namun salinan putusan dari MA untuk " Trio Japung " tersebut diatas akhirnya turun di PN Surabaya pada hari Senin (4/2/2013). (Red.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar