STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sabtu, 30 Maret 2013

Banyak Kendala Dalam Penerapan HAKI, Universitas Kartini Surabaya Bikin Seminar Hukum Tentang HAKI

Rektor Universitas Kartini Surabaya,
R. Broto, SH., M.hum.

beritasurabayanet - Gedung Wanita, Surabaya : Banyaknya kendala dalam menerapkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia, membuat para pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya tergerak untuk mendiskusikan dan mencarikan solusinya dalam sebuah seminar yang bertema " Seminar Hukum, Strategi Pengeloalaan HAKI Berdasarkan Konvesi International Dan Undang-Undang Yang Berlaku Di Indonesia ".

Acara yang berlangsung pada hari Sabtu (30/03/2013) pk. 08 oo WIB tersebut di adakan di Gedung Wanita Candra Kencana, Jl. Kalibokor Selatan - Surabaya.


Dekan Fakultas Hukum
Universitas Kartini Surabaya,
 Erni Herlin S., SH., MH
Hadir dalam dalam acara tersebut beberapa narasumber yang ahli dibidangnya seperti DR. H. Hufron, SH, MH., yang memaparkan tentang " Kontekstual Perlindungan HAKI Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia ", Ravaella Dyah Immaningrum, SH., MH., memaparkan " Strategi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Berdasarkan Konvensi International Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia ". sedangkan " Tugas Dan Fungsi POLDA Dalam Penegakkan Hukum Masalah-Masalah Terkait HAKI " disampaikan oleh perwakilan dari Ditreskrimsus POLDA JATIM Subdit I Ekonomi Unit II / HKI.

Rektor Universitas Kartini Surabaya, R. Broto, SH., M.hum., ketika ditanya tentang harapan dari hasil seminar tersebut mengatakan, " Saya berharap dengan terselenggaranya seminar ini, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya tidak hanya pintar berteori tetapi dapat juga menerapkan atau mengimplementasikan ke masyarakat betapa pentingnya perlindungan hak karya intelektual masyarakat ".

Hal senada juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Kartini Surabaya, Erni Herlin S., SH., MH bahwa dengan terselenggaranya seminar hukum tersebut, diharapkan hasilnya dapat memberi sumbangan pemikiran dalam mendapatkan jalan keluar dari kendala-kendala penerapan undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut Erni juga mengatakan bahwa dirinya berharap akan ada kelanjutan dari " Seminar Hukum, Strategi Pengeloalaan HAKI Berdasarkan Konvesi International Dan Undang-Undang Yang Berlaku Di Indonesia ", berupa penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat betapa pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual masyarakat sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual. (Frankie)

1 komentar:

  1. Sip universitas kartini surabaya tetap jaya
    selamat Bejuang mariah mimpi menggapai asa....

    BalasHapus