Pelaksanaan Proyek PDAM Surabaya, Terindikasi Korupsi, Ketua FMPK Siap Laporkan Pimpinan PDAM Surabaya Ke Aparat Penegak Hukum.
beritasurabayanet - Surabaya : Proyek pekerjaan pemasangan galian pipa PDAM di Surabaya yang
menghabiskan dana ratusan juta rupiah diduga banyak penyimpangan.
Kendati demikian, kegiatan proyek
tersebut tetap berjalan lancar.dan aman tanpa takut kena “ semprit ”
dari pengawas PDAM.
Diduga proyek “ kontrak payung ” tersebut
berjalan aman karena ada permainan dengan pejabat tinggi PDAM Surabaya dengan kontraktor pelaksana.
Hal ini terjadi di duga akibat lemahnya
kepemimpinan, Azhari selaku Direktur Utama PDAM Surabaya, selain itu,
Pengawas PDAM juga diduga ikut " bermain " atas pelaksanaan proyek
tersebut.
Kontraktor pelaksana proyek ini harus mempertanggung jawabkan atas pekerjaan yang " amburadul " tersebut.
Amburadulnya pelaksanaan proyek
pemasangan galian pipa PDAM tersebut dapat dilihat pada pekerjaan di Zona Wilayah Timur tepatnya di
sepanjang Jl. Ir. Soekarno Merr2C, Surabaya.
Pada pekerjaan diwilayah tersebut ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya antara lain, proyek dikerjakan tanpa
memasang papan nama, bahkan,
proyek ini disinyalir terindikasi adanya korupsi.
Pasalnya, pekerjaan
tersebut telah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan besteknya, sehingga tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan.
Dari hasil pantauan dilokasi pekerjaan kontraktor pelaksana hanya menggali tanah dengan kedalaman antara 90 s/d 100 cm,
lebar 35 cm, padahal seharusnya sesuai aturan, kedalaman galian adalah 110 cm dan lebar galian 40 cm.
Yang lebih parah lagi, tidak adanya urugan pasir sebagai fungsi dari
bantalan pipa sesuai dengan standarisasi pemasangan pipa, dimana spesifikasi yang ditentukan bahwa untuk ukuran pipa 150 mm atau 6 Dim, urugan pasir
sebelum pipa dipasang, setebal 10 cm, setelah pipa terpasang diatasnya
diberi pasir lagi setebal 15 cm.
Tentu saja hal ini sudah mengurangi mutu pekerjaan dari yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna manfaat dari hasil akhir pelaksanaan proyek tersebut, ini sangat merugikan
masyarakat, karena masyarakat turut berpartisipasi dalam pembiayaan proyek tersebut dengan membayar
pajak.
Saat ditanyakan kepada kuli/tenaga
kasar yang berada ditempat tersebut siapa pelaksana proyek itu,
dirinya menyebutkan nama Yudi. “ Sampean telpon langsung saja sama pak
yudi ... ” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada Yudi, selaku pimpinan CV Cipta Aneka Solusi, kontraktor pelaksana proyek pekerjaan tersebut, belum memberi tanggapan.
Di lokasi pekerjaan
penggalian pipa PDAM tersebut, juga tidak terlihat pihak pengawas PDAM Distribusi Wilayah
Timur, padahal, tugas dari pengawas
ini harus mengawasi setiap hari pekerjaan dari para pelaksana
dilapangan.
Wakil Direktur Utama PDAM, Tatur saat dikonfirmasi terkait tidak adanya pengawas dari pihak PDAM di lokasi pekerjaan, mengarahkan
pada Kepala Distribusi Wilayah Timur, Ngudi.
Ketua FMPK (Forum Masyarakat
Peduli Kota), Nanang Ari Ismail,ketika diminta komentarnya, ikut geram dengan cara PDAM Surabaya melaksanakan proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab PDAM.
Nanang menilai bahwa pihak berwenang harus
serius mengusut masalah proyek tersebut, “ Mereka digaji dari uang
rakyat, jadi jangan hanya menunggu laporan saja ,” tegasnya.
Menurut Nanang, semua aparat penegak
hukum adalah partner kerja dan berwenang melakukan operasi Intelijen
untuk mengungkap kasus penyimpangan proyek negara, " Karena
berketempatan di wilayah Kota Surabaya baik Kejari atau Polda sama
saja, siapa yang lebih dulu mengusut nya, aparat penegak hukum
melakukan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) ini yang
dinamakan operasi intelijen ,” ungkapnya.
Masih kata dia, proyek yang
menggunakan uang rakyat ini, harus diusut tuntas, disamping itu,
mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Semua pihak terkait masalah
tersebut harus diperiksa, hal ini sesuai dengan Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Sesuai pasal 7 ayat 1 huruf
a, bagi pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau
penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan,
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang dan huruf b, bahwa setiap orang yang bertugas mengawasi
pembnagunan atau penyerahan bahan bangunan sengaja membiarkan
perbuatan curang akan dipidana dengan pidana penjara 2 Tahun dan
paling lama 7 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 dan paling banyak Rp 350.000.000,00 ,” tegasnya.
(Andre)
Ajooooorrrrr
BalasHapus