STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 07 Februari 2013

Berdalih Bisa Membantu Proses Mutasi PNS, Sevi " Tilep " Uang 4 Juta

Sevi ketika menghitung uang dari
Ag dan Dr,
Sevi ketika memasukan uang dari Ag
dan Dr ke tasnya
beritasurabayanet - Surabaya : Berdalih bisa membantu serta mempercepat proses mutasi PNS dari luar daerah Jawa Timur, Sevi membawa kabur uang korbannya sebut saja Ag dan Dr (korban tidak mau disebut namanya).

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, berawal dari pertemuan Sevi dan Ag serta Dr di bulan Desember 2012, pada waktu itu Sevi menawarkan jasanya yang dapat membantu mempercepat serta mempelancar proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang ingin masuk ke Jawa Timur.

Sevi menawarkan jasanya setelah memperhatikan serta mendengarkan pembicaraan Ag dan Dr tentang pengurusan berkas mutasi seorang guru SLB asal Kalimantan yang meminta bantuan Ag dan Dr.

Dalam menjalankan aksinya Sevi mengatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan seorang staff dilingkungan BKD Jawa Timur.

Dengan berbagai dalih Sevi berusaha meyakinkan kalau mampu membantu dan mempercepat proses mutasi dengan meminta uang imbalan dengan jaminan apabila proses mutasi gagal dilakukan maka uang akan dikembalikan.

Tertarik dengan bualan Sevi Ag dan Dr  akhirnya merogoh kocek sebesar 4 juta sebagai uang muka jasa yang diberikan Sevi.

Sevi beralasan, uang muka tersebut untuk diberikan ke orang dalam sebagai uang lelah supaya proses mutasi dapat berjalan cepat dan lancar, serta meyakinkan Ag dan Dr bahwa dalam waktu satu minggu rekomendasi mutasi sudah selesai.

Namun janji tinggal janji, ternyata setelah ditunggu hingga satu bulan proses mutasi tidak ada " jeluntrungnya ".

Merasa curiga dengan tindakan Sevi, Ag dan Dr mencari Sevi untuk menanyakan kejelasan proses mutasi yang dijanjikannya, ketika berhasil menemukan Sevi, Sevi memberi jawaban bahwa mutasi tidak bisa dilakukan karena terbentur oleh aturan yang mengatakan bahwa mutasi dapat dilakukan bila yang bersangkutan sudah 4 tahun diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

Sevi juga menyuruh Ag serta Dr untuk mengkonfirmasi ke BKD Jatim bila tidak percaya dengan jawabannya.

Sevi juga mengatakan apabila mendapat jawaban sama, maka dia menjanjikan uang sebesar 4 juta akan dikembalikan tanpa kurang sedikitpun.

Saat Dr dan Ag mengkonfirmasi ke BKN Regional Jatim mendapat jawaban yang sama, menurut staff BKN Regional Jatim, mutasi tidak bisa dilakukan karena terbentur  Pasal 62 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008  tentang Guru yang berbunyi pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun kecuali guru yang bertugas di daerah khusus.

Mendapat jawaban yang sama dari BKN Regional Jatim, Ag serta Dr berusaha mencari Sevi untuk mengambil uang 4 juta yang sudah dikeluarkan, namun hingga berita ini diturunkan, Sevi telah menghilang bagai ditelan bumi. (Darmanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar