Sevi ketika menghitung uang dari Ag dan Dr, |
Sevi ketika memasukan uang dari Ag dan Dr ke tasnya |
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, berawal dari pertemuan Sevi dan Ag serta Dr di bulan Desember 2012, pada waktu itu Sevi menawarkan jasanya yang dapat membantu mempercepat serta mempelancar proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar daerah yang ingin masuk ke Jawa Timur.
Sevi menawarkan jasanya setelah memperhatikan serta mendengarkan pembicaraan Ag dan Dr tentang pengurusan berkas mutasi seorang guru SLB asal Kalimantan yang meminta bantuan Ag dan Dr.
Dalam menjalankan aksinya Sevi mengatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan seorang staff dilingkungan BKD Jawa Timur.
Dengan berbagai dalih Sevi berusaha meyakinkan kalau mampu membantu dan mempercepat proses
mutasi dengan meminta uang imbalan dengan jaminan apabila proses mutasi
gagal dilakukan maka uang akan dikembalikan.
Tertarik dengan bualan Sevi Ag dan Dr akhirnya merogoh kocek sebesar 4 juta
sebagai uang muka jasa yang diberikan Sevi.
Sevi beralasan, uang muka tersebut untuk diberikan ke orang dalam sebagai uang
lelah supaya proses mutasi dapat berjalan cepat dan lancar, serta meyakinkan Ag dan Dr bahwa dalam waktu satu
minggu rekomendasi mutasi sudah selesai.
Namun janji tinggal janji, ternyata setelah ditunggu hingga satu bulan proses mutasi tidak ada " jeluntrungnya ".
Merasa curiga dengan tindakan Sevi, Ag dan
Dr mencari Sevi untuk menanyakan kejelasan proses mutasi yang dijanjikannya, ketika berhasil menemukan Sevi, Sevi memberi jawaban bahwa mutasi tidak bisa dilakukan karena terbentur oleh aturan yang mengatakan
bahwa mutasi dapat dilakukan bila yang bersangkutan sudah 4 tahun diangkat
sebagai pegawai negeri sipil.
Sevi juga menyuruh Ag serta Dr untuk mengkonfirmasi ke BKD Jatim bila tidak percaya dengan jawabannya.
Sevi juga mengatakan apabila mendapat jawaban sama, maka dia menjanjikan uang sebesar
4 juta akan dikembalikan tanpa kurang sedikitpun.
Saat Dr dan Ag mengkonfirmasi ke BKN Regional Jatim mendapat jawaban yang sama, menurut staff BKN Regional Jatim, mutasi tidak bisa dilakukan karena terbentur Pasal 62 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008
tentang Guru yang berbunyi pemindahan guru yang
diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan setelah guru yang
bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat)
tahun kecuali guru yang bertugas di daerah khusus.
Mendapat jawaban yang sama dari BKN Regional Jatim, Ag serta Dr berusaha
mencari Sevi untuk mengambil uang 4 juta yang sudah dikeluarkan, namun hingga
berita ini diturunkan, Sevi telah menghilang bagai ditelan bumi. (Darmanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar