STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 06 Februari 2013

Sukamto Hadi DanMuchlas Udin Terancam Dicopot Jabatannya

Para Terdakwa
Purwito (kedua dari kiri),
Muklas Udin (ketiga dari kiri)
dan Sukamto Hadi (paling kanan).
beritasurabayanet - Balai Kota Surabaya : Nasib Sekretaris Kota (Sekkota) Sukamto Hadi dan Asisten II Pemkot Surabaya Muchlas Udin diujung tanduk.

Kejari Surabaya siap mengeksekusi mereka karena salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah keluar.

Apakah keduanya akan dinon aktifkan dari jabatannya? Belum jelas !

Kedua pejabat yang kesandung kasus gratifikasi ke DPRD Rp 720 juta itu masih berkantor seperti hari-hari biasanya.

Kasus gratifikasi ini sebenarnya menjerat 3 pejabat, namun, satu pejabat yakni Purwito sudah pensiun dari Kabag Keuangan.

Walikota Tri Rismaharini tidak bisa ditemui untuk diminta pernyataannya mengenai kepastian nasib dua anak buahnya tersebut.

Namun Wakil Walikota Bambang DH bersedia menanggapi nasib anak buahnya yang terancam masuk bui itu.

" Saya sebetulnya kasihan dengan tiga pejabat ini, tiga pejabat ini adalah orang-orang birokrasi yang baik, kalau dikatakan Pemkot Surabaya adalah salah satu pemerintah reformasi .. birokrasinya berjalan baik, pelayanannya semakin baik .. tidak lepas dari tiga orang ini, kemudian kesandung masalah jasa pungut ," kata Bambang DH, Rabu (6/2/2013).

Kronologisnya kata Bambang DH, waktu itu (saat Bambang DH menjadi Walikota) ada kawan-kawan dari (DPRD Surabaya) yang membanding-bandingkan dengan dewan provinsi (DPRD Provinsi). 

" Provinsi mendapat jasa pungut kok dewan kota tidak mendapat, nah kemudian mereka (tiga pejabat) menghadap saya, ini ada permintaan dari kawan-kawan dewan ," ungkap Bambang mengenang masa lalu.

Bambang tidak lantas memberikan persetujuan." Jawaban saya apa .. silahkan kalau memungkinkan dalam arti .. satu .. kalau uangnya ada .. yang kedua payung hukumnya jelas, selang berapa lama ini ada payung hukum salah satunya pergub yang memayungi pemberian japung ke DPRD Provinsi ."

Bambang cukup kecewa dengan keluarnya salinan putusan MA," Kasihan mereka itu, mereka orang baik-baik, sepeserpun mereka tidak menikmati uang, tidak ada uang yang hilang karena uang sudah dikembalikan .. Sak no aku, wong apik-apik ," ujar Bambang DH.

Mengenai jabatan kedua pejabat itu, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun ia berharap BKD bisa memahami situasi yang terjadi." Mudah-mudahan kawan-kawan Badan Kepegawaian Pemkot Surabaya proporsional menanggapi masalah ini, karena ketika proses tidak benar, ya masak kita ikut-ikutan tidak benar (mencopot dua pejabat aktif, Red.), kalau saya punya otoritas akan saya lakukan pembelaan mati-matian, kasihan mereka ," jelas Bambang.

Kepala BKD Yayuk Eko Agustin Wahyuni memilih bungkam saat dicegat di Balai Kota.

" Walah .. tidak tahu. Wong ini aja rapat tidak jadi ," katanya saat dicegat oleh para wartawan. (Red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar