STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 14 November 2011

KPK Akan Telusuri Dugaan " Permainan " Timur-Nazaruddin

image
M. Jasin.
beritasurabayanet - Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau bersikap terkait adanya data proyek pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi di bawah Polda Banten pada tahun 2006 yang diduga melibatkan pemilik PT Anugerah Nusantara M Nazaruddin dan Kapolda Banten 2006, Timur Pradopo.

Pasalnya, hingga kini KPK belum memiliki data itu." Kita belum dapat laporannya ," singkat Jasin, Senin (14/11).

Senada dengan Jasin, Juru bicara KPK, Johan Budi mengaku pihaknya belum memiliki data itu. Meski begitu, Johan mengatakan kalau KPK siap untuk menelusuri dugaan pemberian uang dari Nazaruddin ke Timur Pradopo.

" Tentu saja kami akan telaah  kalau ada data dan informasi yang valid yang masuk ke KPK, namun sampai hari ini belum ada data tersebut ," kata Johan.

Temuan sejumlah fakta dan dugaan korelasi antara sepak terjang perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Nazaruddin dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan institusi Kepolisian dan penanganan perkara-perkara hukum yang melibatkan Nazaruddin di Kepolisian.

Timur Pradopo diduga terkait dalam pusaran bisnis Nazaruddin tersebut. Sejumlah perkara yang melibatkan Nazaruddin di institusi Kepolisian yang pernah dipimpin oleh Timur, distop alias diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) perkara. Saat ini Timur menjabat Kepala Polri.

Fakta dan data mengenai interaksi antara Timur Pradopo dan Nazaruddin dalam belukar proyek dan kasus hukum. Apakah “keakraban” keduanya menjadi penyebab “lepasnya” sejumlah kasus hukum yang menjerat Nazarudin di Kepolisian?

Laporan Keuangan Proyek KepolisianPerusahaan Nazaruddin di bawah bendera PT Anugrah Nusantara tercatat mendapatkan sejumlah proyek di institusi Kepolisian. Salah satu yang secara jelas dan rinci tercatat dalam laporan keuangan perusahaan itu adalah proyek pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi di bawah Polda Banten pada tahun 2006. Perusahaan yang didapuk memegang proyek adalah PT Gunakarya Nusantara.

Timur Pradopo saat itu menjabat sebagai Kepala Polda Banten (2005-2008). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Timur Pradopo yang tercatat di KPK, saat itu, sebesar Rp2,101 miliar..

Laporan keuangan PT Anugrah Nusantara dan PT Gunakarya Nusantara itu tidak merinci jenis proyek yang dikerjakan. Kedua laporan keuangan perusahaan itu hanya menyebutkan: "proyek di Polda Banten."

Kendati demikian, eksistensi proyek di Polda Banten yang dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara itu tertera dalam catatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. PT Gunakarya Nusantara tercatat beralamat di Jl. Suryalaya XVIII No. 13-15, Buah Batu Kota Bandung, 40265. Direktur Utama perusahaan adalah Ir. H. Nilla Suprapto, kelahiran Garut, 17 Mei 1951, beralamat di Jl. Suryalaya XVIII No. 13, RT 010 RW 004, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Jawa Barat.

Ternyata, proyek yang dikerjakan itu adalah pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi POLDA Banten (Paket D). Pemberi tugas adalah Kepolisian Negara RI Daerah Banten Biro Logistik. Perjanjian kerja proyek SPN Mandalawangi itu bernomor SPP/06/VI/2006/PBN/ROLOG, ditandatangani pada 9 Juni 2006. Nilai proyek sebesar Rp3.553.306.000. Subkualifikasi pekerjaannya adalah pekerjaan perumahan tunggal dan koppel, termasuk perawatannya.

Kembali ke dokumen laporan keuangan PT Anugrah Nusantara dan PT Gunakarya Nusantara, pembayaran proyek diatur dalam enam tahap:

Tahap I pada 3 Agustus 2006 sebesar Rp. 633,134,523

Tahap II pada 21 Oktober 2006 sebesar Rp. 633,134,523

Tahap III pada 18 Desember 2006 sebesar Rp. 633,134,523

Tahap IV pada 22 Desember 2006 sebesar Rp. 633,134,523

Tahap V dan VI dibayarkan juga pada 22 Desember 2006 sebesar masing-masing Rp. 469,036,000 dan
Rp. 56,345,464.

LPJK mencatat, proyek SPN Mandalawangi selesai pada 9 Agustus 2007. Peresmian dilakukan langsung oleh Timur Pradopo, Kapolda Banten.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, PT Gunakarya Nusantara memang tidak dicatat kepemilikannya atas nama Muhammad Nazaruddin. Perusahaan itu justru tercatat kepemilikan sahamnya atas nama Nilla Suprapto. Namun, kata sumber di lingkungan kepolisian itu, Nazaruddin memakai PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana proyek, sementara kendali keuangannya melalui PT Anugrah Nusantara.

Pendalaman selanjutnya atas laporan keuangan PT Anugrah Nusantara, membawa kepada fakta-fakta mengenai aliran dana untuk pihak Polda Banten. PT Anugrah Nusantara mencatatnya sebagai: “Fee Polda”. Selain itu tercatat juga transaksi untuk pihak-pihak dalam institusi kepolisian lainnya.

Berikut rincian transaksi itu :
Transaksi pada kolom bertuliskan FEE Polda tersebut tercatat pertama kali pada tanggal 16 Maret 2006. 

Keterangan fee pertama tersebut tertulis :
"Dititipkan ke Pa´Anang Untuk Polda" dengan nilai transaksi Rp15 juta.

Transaksi kedua pada tanggal 16 Maret 2006 tercatat dengan keterangan :
"Kas untuk panitia Polda" sebesar Rp500 ribu.

Transaksi ketiga pada tanggal 15 Mei 2006 dengan keterangan :
"Uang u/ orang Polda cek lokasi" dengan nilai Rp3 juta.

Transaksi keempat pada tanggal 6 Juli 2006 tertulis: "u/ Pa Taufiq biaya buat kontrak Polda Banten setor BCA" dengan nilai Rp15.000.000.

Transaksi kelima terjadi pada tanggal 18 Desember 2006 dengan keterangan::
"Tgl. 28/11/06 Biaya Pengurusan Termin (Taktis 5 %)" nilai transaksi Rp30 juta.

Tanggal 16 Maret 2006 tercatat transaksi sebesar Rp50 juta dengan keterangan :
"Uang untuk Kapolda di cancel".

Tanggal 17 Maret 2006 tercatat transaksi sebesar Rp5 juta dengan keterangan :
"Uang untuk Kombes Andi Firman Karo Fasco Polda Banten".

Tanggal 21 Maret 2006 transaksi sebesar Rp60 juta dengan keterangan :
"Kas Pa´ Nazar ke Polda." Kakak Nazaruddin yakni M Nasir juga tercatat memberikan dana sebesar Rp20 juta pada tanggal 28 Maret 2006 dengan keterangan: "Kas pa´ nasir ke polda / kejaksaan".

Tanggal 6 April 2006 transaksi kembali terjadi dengan keterangan :
"Kas pa´ nazar ke polda metro direktur" dengan nilai Rp20 juta.

Catatan transaksi juga menyebut penerimaan dana untuk Mabes Polri tanggal 19 Mei 2006. Dalam transaksi itu disebut: "u/ dokumen Mabes Polri PT. Karya Bisa u/ Proy. Kepri PT. Jati Unggul" sebesar Rp9 juta. Pada tanggal yang sama juga tercatat: "u/ dokumen Mabes Polri PT. AN u/ proy. Kepri PT. Guna Karya" dengan nilai yang sama. Juga tercatat aliran dana sebesar Rp5 juta dengan keterangan: "u/ Pa´Riva´I u/ proy. Mabes Polri bangun Polda Kepri".

Pada tanggal 23 Mei 2006 tercatat transaksi sebesar Rp 100 ribu dengan keterangan :
"u/ Pa´Paulus Proy. Polda Kepri". Sehari kemudian transaksi ke Polda Kepulauan Riau juga terjadi dengan nilai Rp2,5 juta dengan keterangan: "u/ Pa´Joko Proy. Polda Kepri".

Setidaknya ada 46 transaksi yang menyebutkan istilah tujuan: "Ka Polda, Polisi, atau Mabes Polri."

Untuk memperkuat fakta eksistensi proyek di SPN Mandalawangi, penulis merujuk pada fakta lain berupa dokumen Laporan Kunjungan Kerja Komisi III DPR-RI ke Provinsi Banten pada Masa Reses Persidangan I Tahun Sidang 2006-2007. Saat itu, tim kunjungan kerja terdiri dari 18 orang yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin, wakil ketua Komisi III DPR asal Fraksi Golkar. Kunjungan kerja dilakukan pada 8-9 November 2006.

Ketika itu Tim DPR bertemu Kapolda Banten Timur Pradopo dan memberikan catatan atas proyek di SPN Mandalawangi sebagai berikut:

"Kendala yang dihadapi Polda Banten adalah dalam pembangunan SPN Mandalawangi belum dialokasikannya anggaran untuk pematangan lahan yang mutlak harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahap kegiatan pembangunan selanjutnya. Solusi pemecahannya ialah memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam DIPA 2006 dengan mengajukan Revisi DIPA 2006 berupa Tambahan Fasum yang akan digunakan untuk anggaran pematangan lahan sehingga kegiatan pembangunan SPN Mandalawangi bisa terus berjalan tanpa mengajukan APBN-P."

"Saya baru tahu tentang itu. Nanti akan minta keterangan dari Pak Kapolri soal tersebut," kata Azis, Jakarta, Kamis (10/11), ketika dimintai pendapatnya mengenai pengerjaan proyek tersebut dan dugaan aliran dana kepada polisi. (Red. / gresnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar