beritasurabayanet - Jakarta : Jaksa Agung Basrief Arief langsung mengadakan telekonferensi dengan seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Hal itu menyusul penangkapan Jaksa Sistoyo yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap.
" Ada empat butir perintah beliau dalam menyikapi kasus ini ," tukas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/11).
Empat butir perintah Jaksa Agung adalah penguatan pengawasan melekat (waskat), mengevaluasi sisitem kinerja satuan, bertanggung jawab terhadap bawahan, serta akan memberikan tindakan tegas pada pimpinan yang melakukan tindakan seperti Sistoyo.
" Jadi itu empat butir yang diperintahkan Jaksa Agung pada pagi hari ini. Selain itu ada dua perintah kepada saya, yakni melakukan evaluasi terhadap Kejari Cibinong, dan kedua menyiapkan surat pemberhentian sementara kalau nanti Sistoyo menurut KPK dinyatakan terbukti dan ditingkatkan ke penyidikan ," ucap Marwan.
Basrief juga langsung memerintahkan Marwan Effendy untuk memberhentikan sementara Sistoyo yang tertangkap tangan karena menerima uang suap senilai Rp100 juta. " Kemarin Jaksa Agung memerintahkan kepada saya untuk membuat surat pemberhentian sementara ," kata Marwan. (Red. / gresnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar