STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 30 November 2011

Legislatif Temukan Lagi Rekayasa Eksekutif, Walikota Surabaya Layak Diperiksa KPK

Walikota Surabaya
Tri Risma Harini.
beritasurabayanet - Jl. Yos Sudarso : Dewan menemukan penyimpangan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Selain membeli 33 mobil yang belum dianggarkan, ternyata ada belanja kendaraan yang sebelumnya dicantumkan di APBD 2011 tapi dihilangkan.

Adanya penyimpangan itu bisa menyeret pejabar di Pemerintah Kota Surabaya ke ranah pidana dan sanksi administratif. Belanja alat angkutan darat bermotor seperti truk tangki air 5.000 liter yang power steering, kabin jungkit sebanyak 3 unit senilai Rp 1,121 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam rencana kegiatan anggaran (RKA) ternyata tidak dibelanjakan semestinya.

" Dalam RKA, anggaran pembelian mobil tangki air 8.000 liter senilai sekitar Rp 1,17 miliar, kemudian langsung hilang dan tidak ada alasannya ," jelas Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana kepada wartawan di gedung dewan, Jalan Yos Sudarso, Selasa (29/11/2011).

Selain truk, dewan menilai pemkot melakukan pengurangan pembelian mobil ambulance senilai sekitar Rp 305 juta. Pengurangan mobil sky walker 4.000 cc dari 2 unit menjadi 1 unit. Juga ada rencana pembelian 3 truk, ternyata hanya dibelikan 1 truk.

" Dalam hal ini, pemkot menggeser belanja yang sudah dianggarkan dengan tujuan untuk memasukkan atau membeli 28 unit station wagon 2.500 cc yang sebenarnya tidak ada sama sekali dalam APBD. Itu malah ditulis masuk dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran). Jadinya malah terkesan memaksakan ," tuturnya.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini mengatakan, ada pelanggaran lainnya yang dilakukan pemkot dan mengarah ke tindak pidana maupun pelanggaran administratif seperti, perubahan pembelian mobil station wagon untuk 31 camat.

" Yang seharusnya 1.500 cc tapi memasukkan 2.500 cc, sehingga anggarannya berubah dari nilai Rp 5,413 miliar menjadi Rp 6,820 miliar ," katanya sambil membeberkan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

" Ini kesalahan fatal. Merubah-rubah anggarannya sendiri, tidak sesuai APBD dan tidak ada persetujuan dari DPRD ," tegasnya.

Wisnu menegaskan, setiap terjadi perubahan anggaran, semestinya harus ada kesepakatan bersama antara dewan dengan pemkot. Sehingga jika terjadi kekeliruan, maka bisa saling meluruskan. Namun, dalam kenyataannya, dewan menilai pemkot telah 'berani' merubah anggaran tanpa persetujuan dewan.

" Kalau (pemkot) merasa benar, ya buktikanlah kalau benar ," tuturnya.

" Kita rinci betul, kemana uang dihilangkan. Truk dihilangkan untuk mendukung yang tidak dianggarkan, bahkan dia berani ditambahkan lagi. Serreemmmm ," jelasnya.

Dewan akan mempolisikan Walikota Tri Rismaharini ? 

" Kita akan lakukan sesuai tupoksi lah. Tapi tak ada yang tak mustahil ," kilahnya. (Red. / detiksurabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar