STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 12 Oktober 2011

Puluhan Pemohon Izin HO Pemkot Surabaya Resah

beritasurabayanet - Pemkot Surabaya : Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini terkait dengan banyaknya permohonan masyarakat yang mengurus izin HO (izin gangguan) hanya ditumpuk di meja.

Berdasarkan informasi yang ada, sekitar 250 permohonan izin HO dari masyarakat yang hingga sekarang belum ada kabar beritanya. Padahal permohonan izin tersebut ada yang sudah setahun lebih. Ironisnya lagi ada beberapa pemohon itu sudah membayar retribusi namun izin HO-nya belum keluar.

Mimin, salah satu pemohon mengatakan untuk mengurus izin HO, pihaknya melalui UPTS (Unit Pelayanan Satu Atap) di Jalan Menur.  Dan oleh pihak UPTS, pihaknya dijanjikan  perizinan tersebut akan diproses oleh instansi terkait sekitar 2 minggu  atau satu bulan. Namun kenyataannya,  sudah hampir setengah tahun, izin HO-nya juga belum keluar.

" Kalau memang persyaratan kurang, pasti berkas yang kami ajukan ke UPTS akan ditolak. Makanya kami sempat protes ke UPTS karena belum dikeluar. Dan UPTS sendiri bilang, pihaknya sudah meminta agar Dinas Lingkungan untuk segera menuntaskanya. Namun hingga sekarang belum ada realisasinya. Kalau begini, jelas merugikan pemohon ," ujar  warga kawasan Tandes tersebut, Rabu (12/10/2011).

Akibat belum keluarnya izin HO ini, membuat rencananya menjadi berantakan. Pasalnya, ia berencana membuat usaha pengolahan makanan dan dengan belum keluarnya izin HO, ia tidak berani beroperasi. Sebab, pihaknya takut dituding melanggar aturan karena jika melanggar bisa ditutup dan terkena denda.

Amburadulnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam menangangi perizinan HO membuat  Komunitas Peduli Anti Korupsi (Bongkar) berang. Bambang Sri Mahendra selaku Executive Director Bongkar mengatakan persoalan mangkraknya permohonan izin HO ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, merugikan masyarakat atau pemohon.

" Sungguh ironis ada pemohon dari tahun 2010 hingga sekarang pengajuan izinnya juga belum segera diproses Dinas Lingkungan.  Berdasarkan aturan main, proses perizinan ini memakan waktu paling lama 15 hari. Jadi apa yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup ini bertentangan dengan UU No 25 tahun  2009 tentang pelayanan publik dan perda no I tahun 1 tahun 2004 tentang  ijin gangguan ," kritiknya.

Ia menuding lambannya kinerja dinas tersebut terkait dengan buruknya kinerja kasi perijinan HO yaitu Widiastutik Hapsari.

" Kami meminta agar pemkot menempatkan orang yan mumpuni sehingga perizinan HO bisa cepat keluar. Makanya kami juga melaporkan masalah ini ke Walikota Surabaya untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu surat ini ini kami tembuskan ke DPR RI,  Mendagri. Komisi Ombudsman dan instansi terkait ," tegasnya.

Yang menarik, banyaknya permohonan izin HO yang tidak tuntas ini juga dikeluhkan oleh UPTS. Ini dibuktikan dengan adanya surat UPTS yang dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya tertanggal  27 September 2011 berupa laporan berkas permohonan HO yang belum diproses oleh lingkungan hidup dengan lampiran 13 lembar.

Ketika dikonfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya M. Niam mengatakan perizinan HO yang belum keluar itu masih diproses. " Saat ini kami sedang memproses izin HO yang masuk ke sini ," katanya enteng.

Disinggung soal ada permohonan izin HO sejak tahun 2010 belum keluar, Niam menyatakan  akan mengeceknya. " Kami akan mengecek. Yang pasti kami berusaha agar perizinan HO keluar sesuai dengan waktunya ," pungkasnya. ( Red. / beritajatim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar