beritatasurabayanet - POLDA JATIM : Oknum pegawai imigrasi Kelas I Tanjung Perak diciduk Polda Jatim, karena kepergok memeras dua warga negara (WN) China senilai Rp 14 juta. Akibatnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasubsi Pengawasan Keimigrasian dan seorang stafnya itu meringkuk di sel Mapolda Jatim Jln Ahmad Yani.
" Kedua oknum pegawai imigrasi ini kita amankan kerena diduga melakukan pemerasan dan korupsi ," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana saat jumpa pers bersama Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Awang Joko Rumitro dan Kanit V Kompol JS Simamora di mapolda, Rabu (12/10/2011).
Dua oknum pegawai imigrasi itu yakni (MM) M Mulyana (41) warga Pasar Rebo Jakarta Timur yang jabatanya sebagai Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak dan stafnya (RST) Rudi Setianto Triwinarno (43) warga Margerejo.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan pemerasan, tersangka tanpa disertai surat tugas, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WN China yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kemudian, MM dan RST bersama SH dan seorang sipir imigrasi kelas I Tanjung Perak inisial AAR berpakaian dinas mendatangi pergudangan di Margomulyo Indah, memaksa seseorang memberikan sesuatu uang senilai Rp 14 juta, sebagai penyelesaian kasus pelangaran keimigrasian terhadap dua WN China Rongpei Shi dan Ling Zilu.
Oknum tersebut menahan dokumen kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan memberikan surat tanda terima (STP). Pada saat KITAS tersebut disita, maka tenaga asing dari China itu diminta menghubungi agennya inisial MM.
Tersangka MM mengatakan, jika permasalahan imigrasi duan WN China diproses sesuai peraturan keimigrasian, maka harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika dibawa ke kantor, malah mengeluarkan biaya lebih besar. Dan jika ketahuan pimpinan kantor keimigrasian, bisa dideportasi dari Indonesia.
Akhirnya, tersangka MM meminta Rp 20 juta agar permasalahannya selesai. Namun setelah dinego, oleh saksi inisial MM, hara kesepakatannya Rp 14 juta dan uang tersebut dimasukkan ke dalam tas warna nhitam diserahkan ke tersangka MM.
Belum sempat menikmati hasil uang pemerasannya itu, MM dan RST yang meninggalkan pergudangan tersebut dengan mengendarai mobil Xenia warna hitam, langsung dicegat anggota Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim di depan pintu keluar gudang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengarah melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan, pelanggaran pasal 12 huruf e, Undang-Undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP, atau pasal 12 (a) UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 jo pasal55 KUHP, Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kantor Keimigrasian Kelas I Tanjung Perak dan seorang stafnya itu ditahan di sel mapolda.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 13.950.000, tas warna hitam milik MM (M Mulyana) satu lembar surat tanda terima paspor dan Kitas milik WN China Rongpei Shi serta dua handphone merek Samsung dan BlackBerry.
" Dari hasil pemeriksaan lima orang saksi dan dua tersangka, serta didukung adanya barang bukti yang kita sita, kedua tersangka kita tahan ," jelasnya. ( Red. / detiksurabaya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar