| Pengambilan Sumpah Advokat. |
beritasurabayanet - Jakarta : Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus berupaya membatalkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal advokat. Setelah mengajukan banding atas tidak diterimanya gugatan terhadap Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kini KAI menyatakan akan menarik diri dari piagam wadah tunggal advokat.
Kuasa hukum DPP KAI, Erman Umar menyatakan jika Peradi enggan membentuk ulang wadah tunggal organisasi advokat, KAI akan menggugat pembatalan piagam tersebut ke pengadilan.
" Untuk mengantisipasi ke depannya kami akan membatalkan piagam itu melalui gugatan ," ujar Erman, dalam jumpa persnya, di Kantor DPP KAI, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Erman menyatakan, pihaknya memang akan memberikan kesempatan Peradi untuk merespons rencananya ini. Apabila tidak digubris, maka akan diberikan somasi atau peringatan terlebih dahulu.
" Dengan rencana kami ini, seharusnya mereka menghubungi kami untuk menyusun ulang organisasi advokat. Jika tidak ditanggapi maka benar-benar akan kami gugat ," jelas Erman.
Penarikan diri ini dikarenakan piagam wadah tunggal advokat yang disepakati oleh Peradi dan KAI dan disahkan oleh Ketua MA melalui SK Nomor 089/2010 pada 25 Juni 2010 dianggap cacat hukum. Sebab, KAI menilai MA memihak Peradi dengan mengabaikan kesepakatan yang terjadi sebelumnya.
KAI protes saat penandatanganan piagam, wadah tunggal advokat diberi nama Peradi. Padahal, kesepakatan selanjutnya mengenai nama dan lain-lain harus dilakukan melalui Kongres yang kenyataannya tidak pernah dilakukan Peradi.
" Ternyata yang keluar di piagam tidak sesuai dengan yang kami inginkan ," kata Erman. Apalagi, saat itu terjadi aksi saling coret dan menulis kembali nama Peradi serta keadaan ricuh.
Selain itu, KAI juga berencana membuat gugatan terhadap eksistensi Peradi sebagai organisasi advokat. Pendirian Peradi pada 8 September 2005 dinilai melampaui waktu tiga tahun yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003.
Bahkan, menurut Presiden KAI Indra Sahnun Lubis, Peradi telah melanggar anggaran dasarnya sendiri karena tidak menyelenggarakan musyawarah nasional/ kongres.
" Nama-nama calon ketua umum diusulkan dalam Munas. Namun, Ketua Umum Peradi tidak pernah diganti melalui Munas ," kata Indra. Adapun Munas Peradi 2010 dianggap tidak memenuhi quorum. ( Red. / gresnews )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar