![]() |
| Budi Setyo P & Harry Cipto W |
" ... faktanya Pemkot Surabaya cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan, jika ini tidak ditanggapi kami akan melakukan class action terhadap Pemerintah Kota Surabaya, camkan itu ... ! "
beritasurabayanet - DPRD Surabaya : Beberapa perwakilan dari masyarakat Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo Surabaya datang mengadu ke DPRD Kota Surabaya terkait lonjakan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya.
Pengaduan tersebut disampaikan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya pada hari Selasa (03/05/2011) pk. 10 oo WIB dan diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Machmud di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya.
![]() |
| Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud. |
Dengan di dampingi Budi Setyo P. (Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen Indonesia), Harry Cipto W. (Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia), Mawan M. (Suroboyo Tangi), Bahrul ( Yayasan Arek) dan Agus Kariyanto (Pelaku Usaha), Syueb (Ketua LKMK Kel. Gebang Putih) selaku perwakilan masyarakat Kel. Gebang Putih menyampaikan keluhan masyarakat Kelurahan Gebang Putih terkait lonjakan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Kota Surabaya yang diputuskan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, dimana tarif pelayanan persampahan/kebersihan yang hingga bulan Maret 2011 untuk daerah Jl. Asem Payung, Kel. Gebang Putih, Kec. Sukolilo Surabaya hanya Rp. 500,-/bulan (Non Niaga, Perumahan A4) berubah menjadi Rp. 12.000,-/bulan (Non Niaga, Perumahan A1) kepada.
![]() |
| Lokasi Pelanggan PDAM |
Dalam suasana dengar pendapat yang sempat memanas, Machmud mengatakan," Kenaikan ini tidak jelas. Masak kenaikannya begitu besar. Kami minta kenaikan ini dipertimbangkan lagi ".
![]() |
| Aditya |
Dengan enteng Aditya juga membantah jika Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya tidak pernah melakukan sosialisasi, oleh karena itu Aditya menyarankan agar warga yang keberatan dengan perubahan tarif tersebut mengajukan keberatan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Menanggapi pernyataan Aditya tersebut, Budi Setyo P. seusai dengar pendapat dengan geram mengatakan kepada wartawan beritasurabayanet," Tidak apa-apa Aditya ngomong clometan seperti itu ... , faktanya Pemkot Surabaya cq Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan, jika ini tidak ditanggapi kami akan melakukan class action terhadap Pemerintah Kota Surabaya, camkan itu ... ! ". (Frankie)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar