| Maket Gedung Baru DPR RI |
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunjuk Satu Orang Sebagai Mediator
beritasurabayanet - Jakarta : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta penggugat gedung baru DPR berdamai dengan pihak tergugat, DPR. Pengadilan pun menunjuk mediator.
Hal ini terungkap dalam sidang sidang gugatan pembangunan gedung baru DPR, Senin 2 Mei 2011. Karyawan BUMN FX Arief Poyuono dan seorang advokat Adi Partogi menuntut penghentian proyek gedung baru senilai Rp1,1 triliun itu.
"Kami menunjuk Pak Ennid Hasanuddin sebagai mediator," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, kata Antonius, apabila dalam proses mediasi tidak menemukan titik temu, maka pengadilan akan melanjutkan gugatan ini. "Mediasi ditempuh dalam waktu 40 hari," tambahnya.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Aji Suharto sempat mempertanyakan kehadiran Ruhut Sitompul yang datang sebagai kuasa hukum tergugat. "Karena Ruhut adalah anggota DPR, bukan pengacara," kata Aji.
Ruhut pun menjawab, bahwa kehadirannya sah karena ditunjuk Ketua DPR sebagai kuasa hukum DPR. "Dalam undang-undang, apabila ada gugatan ke pimpinan DPR, dari 9 fraksi akan duduk sebagai kuasa hukum DPR," jelas Ruhut.
DPR digugat oleh Arief Poyuono dan Adi Partogi karena dinilai melawan hukum yaitu menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16 triliun. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung DPR. (Red./vivanews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar