STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 22 April 2011

KPK Siap Bantu Kejati JatimTangkap Koruptor

Sindir Secara Halus Kinerja Kejati Jatim, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas Menyarankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mengirimkan Surat Permintaan Bantuan Ke KPK Untuk Memburu Dua Koruptor Yang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

beritasurabayanet - SURABAYA : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyarankan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, mengirimkan surat permintaan bantuan ke KPK untuk memburu dua koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Rini Sukriswati dan dokter Bagoes Sutjipto.

“Saya sarankan Kajati Jatim mengirim surat ke kami, kami punya sumber daya untuk ikut mencari buron kasus korupsi,” katanya di sela-sela penutupan lokakarya investigasi antikorupsi untuk jurnalis di Surabaya, Rabu (20/4).

Didampingi Humas KPK Johan Budi SP, Ketua KPK mengemukakan hal itu menanggapi langkah Kejati Jatim yang telah menempuh segala cara untuk mencari kedua orang “buron kakap” dalam kasus korupsi itu, namun hasilnya masih nihil.

Rini, Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, adalah tersangka kasus korupsi dana penguatan modal usaha kelompok petani tebu senilai Rp 25,9 miliar.

Hingga kini, Rini tidak diketahui keberadaannya sejak awal tahun 2010 setelah Kejati Jatim akan memeriksanya sebagai tersangka.

Sementara itu, dr Bagoes yang sebelumnya menjadi dokter ahli bedah dan pembuluh jantung di Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, adalah tersangka korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 1,5 miliar.

Selain menjadi buron Kejati Jatim, dr Bagoes juga diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sidoarjo dan Jombang. Bahkan Kejari Sidoarjo dan Jombang sudah menjatuhkan vonis dalam persidangan “in absentia.”

Dalam kasus Rini dan Bagoes itu, Busyro mengaku KPK bersifat steril dari kepentingan politik, sehingga pihaknya dapat membantu untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. (Red./surya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar