beritasurabayanet - detiksurabaya : Langkah DPC PDIP Surabaya yang mendukung pelengseran Tri Rismaharini sebagai walikota berujung blunder. Kepengurusan Wisnu Sakti Buana Cs terancam dibekukan bila tidak segera mencabut dukungan yang direkomendasikan Pansus Hak Angket Perwali Reklame.
DPP PDIP melalui surat nomor 735/IN/DPP/II/2011 tertanggal 1 Februari 2011 tidak mengizinkan segala bentuk upaya penurunan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Walikota Surabaya.
" Salah satu poin surat itu bahwa seluruh jajaran struktural partai maupun fraksi PDI Perjuangan DPRD tidak boleh melakukan penurunan Risma dari jabatan Walikota tanpa seizin DPP ," tandas H Sirmadji, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dalam siaran pers yang diterima detiksurabaya.com, Selasa malam (1/2/2011).
DPC PDI Perjuangan Surabaya, lanjut Sirmadji, sesuai surat DPP tersebut, diwajibkan menaati rekomendasi DPP yang mengusung Risma-Bambang dalam Pilwali Surabaya 2010 lalu. Sehingga, sebagai partai pengusung, DPC harus mendukung terwujudnya agenda perjuangan partai di Kota Surabaya melalui pelaksanaan tugas organ pelaksana, yakni eksekutif dan legislatif.
Dalam poin 3 dan 4 itu juga disebutkan, jajaran DPC Surabaya dilarang menggelar aksi demonstrasi ke walikota yang diusung PDI Perjuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. " Setiap tindakan yang bertujuan untuk melengserkan Walikota yang diusung PDI Perjuangan merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan partai ".
Pelanggaran terhadap dua poin tadi disebutkan dengan tegas. Yakni, sanksi peringatan keras hingga pembebastugasan dari jabatan kepengurusan partai.
Sedangkan bagi pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, bisa dikenakan sanksi peringatan keras hingga pergantian antar waktu (PAW).
Dalam surat tersebut, DPP juga memberi arahan penting. Diantaranya DPC dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya agar mencabut dukungan terhadap hak angket, dan melakukan komunikasi politik dengan fraksi lainnya guna menjamin kelangsungan pemerintahan Kota Surabaya.
Walikota Risma juga diminta memperbaiki hubungan dengan PDI Perjuangan sesuai mekanisme koordinasi tiga pilar partai dan membuat komitmen dalam melaksanakan kebijakan pro rakyat.
PDI Perjuangan, lanjut Sirmadji, tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan partai, dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat yang sesuai dengan mekanisme internal partai.
" DPP menginstuksikan kepada kami untuk segera memanggil DPC Surabaya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, dan Wakil-Wakil Walikota Surabaya guna persoalan di Kota Surabaya bisa diselesaikan ," katanya.
Setelah, itu, DPP juga mengundang Walikota - Wakil Walikota Surabaya dan jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya di kantor DPP, Jalan Lenteng Agung, Jakarta pada Jumat (4/2/2011).
" Kalau DPC Surabaya tidak mengindahkan instruksi DPP, sesuai surat itu DPP mempunyai kewenangan membekukan DPC Surabaya ," terangnya. (Red.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar