STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 31 Januari 2011

Pansus Angket Reklame Rekomendasikan Pemberhentian Risma


Walikota Surabaya, Tri Risma Harini
beritasurabayanet - detiksurabaya : Seperti diduga sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket Perwali No 56 dan 57 Tahun 2010 akhirnya merekemomendasikan kepada DPRD Surabaya untuk mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai walikota.Rekomendasi tersebut dibacakan Agustina Poliana mewakili Pansus Hak Angket di dalam Rapat Paripurna Hak Angket Perwali Kenaikan Pajak Reklame di DPRD Surabaya, Senin (31/1/2011).
dalam paripurna yang tidak dihadiri Tri Rismaharini itu Pansus Hak Angket menilai Tri Rismaharini telah melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri dalam proses pembuatan produk hukum.

" Panitia angket merekomendasikan kepada paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai walikota ," jelas Agustin, dari Fraksi PDIP ini di depan 48 anggota dewan.
Pansus menilai terbitnya Perwali no. 56 dan 57 telah melanggar Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 28 yang menyebutkan bahwa kebijakan walikota tidak boleh menimbulkan keresahan sebagian kelompok masyarakat.
Selain itu kebijakan ini mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi. Perwali tersebut juga dinilai melanggar Surat Keputusan Mendagri  No 16/2006 tentang prosedur penyusunan perangkat hukum daerah, dan UU No 28 /2010 tentang pajak dan retribusi daerah.
Di dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wisnu Wardhana tersebut, walikota diwakilkan kepada Sekretaris Kota (Sekkota) Sukamto Hadi. (Red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar