![]() |
TK DHARMA WANITA PERSATUAN |
Aroma Tak Sedap Itu Muncul Dari Toilet TK Dharma Wanita Persatuan
beritasurabayanet - Jln. Pucang Jajar : Bau tak sedap itu menyeruak, ketika dengan arogan pengurus TK Dharma Wanita Persatuan mencaplok tanah irigasi dibelakang gedungnya, guna perluasan gedung sekolah.
Hal ini tentu menimbulkan protes warga sekitar, karena dengan hilangnya lahan irigasi tersebut, masyarakat maupun dinas terkait akan kesulitan membersihkan sungai yang ada di belakang sekolah tersebut.
![]() |
Bangunan Yang Di Permasalahkan Warga |
![]() |
Ketua Yayasan, Hj. Chofifah Sahudi. |
" Lha..iya mas.., wong pengurusnya sarjana semua...tapi kok gak tau aturan...gimana anak didiknya ya...", kata seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya, menurut warga tersebut pembangunan perluasan gedung TK Dharma Wanita Persatuan tersebut sangat merugikan warga sekitar, karena warga jadi terancam banjir akibat saluran sungai yang sulit di bersihkan, lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa pembangunan gedung tersebut menggunakan Dana Hibah Dalam Bentuk Uang Kepada Sekolah Swasta Se-Surabaya pada tahun anggaran 2010, warga tersebut juga menyatakan keherannya terkait proses pembangunan gedung tersebut, apa tidak ada pengawasan dari dinas terkait sehingga pelaksanaan pembangunannya berjalan seenaknya," Apa mentang-mentang ketua yayasannya istri Kepala Dinas Kota Surabaya...terus se-enaknya sendiri..?!" kata warga tersebut dengan sedikit emosional.
![]() |
Dra. Kasmiatun. |
![]() | |
Kelas Yang Di Perbaiki. |
Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Persatuan, Dra. Kasmiatun ketika dikonfirmasi oleh wartawan beritasurabayanet terkait permasalahan tersebut diatas mengatakan," Tidak betul mas...pembangunan kamar toilet tersebut menggunakan dana dari kas yayasan..sedangkan dana hibah sudah digunakan sesuai dengan petunjuk teknisnya yaitu untuk rehabilitasi ruang kelas...mas bisa lihat sendiri".
Ketika disinggung bahwa pembangunan kamar tolilet tersebut melanggar aturan, Kasmiatun mengatakan tidak tahu, lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa pembangunan kamar toilet tersebut sepengetahuan dan seijin ketua yayasan Hj. Chofifah Sahudi.
![]() |
Surat Kaduluwarsa Yang Di Tunjukkan Kasmiatun |
Kasmiatun juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, tetapi ketika Kasmiatun diminta untuk menunjukkan Hak Guna Bangun (HGB) / Hak Pakai Tanah (HPT) atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah Kota Surabaya, Kasmiatun hanya dapat menunjukkan surat Hak Pakai Tanah (HPT) atas nama Ny. M. Soebagyo cq. Jajasan SATWIKA RINI yang sudah berakhir pada tanggal 22 - 6 - 1979, ketika diberitahu bahwa surat yang ditunjukkan sudah habis masa berlakunya , Kasmiatun berkelit bahwa surat-surat yang baru, di bawa oleh ketua Yayasan. Bersambung... (Klarifikasi dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya, Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya) (Frankie H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar