STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 17 Desember 2012

Kasatpol PP Kota Surabaya Diduga Terima Gratifikasi

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, AMP, S.Sos., Diduga Menerima Gratifikasi Dari Sebuah Perusahaan Reklame.

Dugaan Ini Muncul Dari " Nyanyian Sumbang " Staff Anda Advertising Usai Dipanggil Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya.

beritasurabayanet - DPRD SURABAYA : Berbicara pada sejumlah wartawan di ruang Fraksi PDIP, Senin ( 17/12/2012 ), mewakili pemilik Anda Advertising, Markus L. Santoso, Trio Dirgantara staff Anda Advertising, mengemukakan pada pertengahan November lalu Kasatpol PP melalui salah seorang Kasie Penertiban - nya yang bernama Asmadi, menghubungi Anda Advertising untuk meminta sejumlah dana, guna uang saku Kasatpol PP Kota Surabaya yang akan berkunjung ke Thailand.

Menurut Trio, atas perintah Markus melalui staffnya Setyo Slamet Hariyadi (Gimbos), menyampaikan uang permintaan Irvan ( Kasatpol PP, red) sebesar Rp 5 juta ke kantor Satpol PP pada tanggal 26 November 2012.

Namun, lanjut Trio, uang pemberian perusahaannya tersebut ditolak Irvan, dengan melakukan pengancaman bakal mengeksekusi enam titik reklame milik Anda Advertising karena tidak memiliki Surat Izin Penyelenggaraan Reklame(SIPR).

Kata Trio," Pak Irvan minta berapa .. , dijawabnya minta Rp 25 juta atau reklame kami di Jl. HR Muhamad akan dieksekusi malam itu juga ."

Setyo Slamet Hariyadi, teman Trio Dirgantara yang juga staff Anda Advertising, menambahkan penjelasan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari Trio Dirgantara tentang permintaan uang Kasatpol PP sebesar  Rp25 juta, ia langsung melakukan negosiasi dengan Kasatpol PP.

" Saya berinisiatif untuk menegosiasikan langsung dengan Irvan terkait permintaan uang Rp 25 juta tersebut .. dan akhirnya tercapai kesepakatan nilai Rp 20 juta untuk uang saku pak Irvan ke Thailand ."

Setyo Slamet Hariyadi yang akrab dipanggil Gimbos ini, setelah berhasil sepakat dengan Irvan, meminta Trio Dirgantara untuk meminta tambahan dana kepada Markus L. Santoso sebesar Rp 15 juta untuk menggenapi uang permintaan Irvan.

Setelah disetujui tambahan dana oleh Markus L. Santoso, Trio sendiri yang mengantarkan uang sebesar Rp. 20 juta ke kantor Satpol PP Kota Surabaya pada hari itu juga.

Diterima oleh Kasie Penertiban, Asmadi, Trio kemudian meletakkan amplop berisi uang Rp 25 juta di ruang Irvan, karena Irvan tidak berada di tempat.

" Setelah meletakkan  uang tersebut di meja pak Irvan .. saya kemudian diberi uang kembali sebesar Rp. 3juta, namun uang itu .. saya kembalikan ke perusahaan ," terang Trio.

Setelah kejadian serah terima uang gratifikasi tersebut, Gimbos menambahkan, pada tanggal 27 November ia ditelepon oleh Asmadi yang ingin mengembalikan uang Rp 17 juta kepada Markus.

Permintaan Asmadi ini, lanjut Gimbos, atas perintah Irvan setelah dihubungi oleh Wawali Bambang DH.

Asmadi sendiri , kata Gimbos, mengembalikan uang Rp 17 juta kepadanya dalam suatu pertemuan, dengan tambahan permintaan dari Irvan, untuk merahasiakan proses gratifikasi jika ada pemeriksaan dari Inspektorat.

" Saya diminta Asmadi maupun Irvan sendiri untuk tidak buka mulut jika ada pemeriksaan dari Inspektorat ," tutup Gimbos. (Frankie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar