Erick Saat Di Ruang Sidang. |
Erick : “Saya Tidak Menyangka Terdakwa Hari Memukul Wajah Saya.”
beritasurabayanet - PN Surabaya : Rabu (26/09/2012) para pengunjung di Pengadilan Negeri Surabaya seperti tersedot ke Ruang Sidang Cakra, mereka ingin mengikuti prosesi sidang penganiayaan yang melibatkan terdakwa Plt Sekwan DPRD Surabaya, Hari Sulistyowati.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Siti Komariah, menghadirkan anggota dewan, Erick Reginal Tahalele sebagai saksi korban, dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Adies Kadir sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, Erick yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, mengaku tidak menyangka terdakwa Hari Sulistyowati berlaku sejauh itu, menjamah wajahnya dengan tangannya hingga mengakibatkan kaca matanya jatuh dan pecah, serta bagian wajahnya terluka, hanya karena ia ngotot meminta rapat Banggar tetap membagikan hasil resume rapat sebelumnya.
Terungkap, saat rapat Banggar pada tanggal 13 Desember 2011 lalu, Hari yang duduknya terpaut beberapa meter dari Erick tiba – tiba berdiri.
“ Saya sudah menyuruh dia duduk, karena saya selaku anggota Banggar berhak mengajukan pendapat ,” tuturnya, lebih lanjut Erick menjelaskan, tapi terdakwa bukan malah duduk, tetapi terdakwa justru menghampirinya dan langsung memukul ke bagian mata.
“ Waktu itu saya tidak melakukan perlawanan, akibat pukulan itu, kaca mata saya terjatuh dan pecah ,” tutur Erick, seraya memperagakan aksi Hari dengan telapak tangannya memukul dan mencakar wajah Erick hingga terluka.
Sontak rapat Banggar yang dihadiri tak kurang dari 40 orang itu pun heboh.
Sejurus kemudian Erick keluar ruang rapat Banggar dan dikawal beberapa orang anggota dewan, untuk melapor ke Polrestabes Surabaya.
Petugas langsung menyuruh Erick melakukan visum,“ Dari hasil visum, bagian wajah saya terluka akibat terkena banda tumpul ,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Adies Kadir turut pula memberikan kesaksian, dalam kesaksianya, dia mengatakan bahwa dirinya melihat terdakwa melakukan pemukulan ke wajah korban.
“ Saya melihat terdakwa memukul korban ,” kata Adies.
Dan setelah tiga orang saksi lainnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, terdakwa Hari Sulistyowati, memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi, mengatakan, tidak semua keterangan yang disampaikan para saksi benar adanya.
“ Sebagian tidak benar Ibu Hakim Ketua ,” katanya.
Seusai sidang, kepada wartawan, Erick mengatakan, penolakan terdakwa terhadap keterangan para saksi itu tidak menjadi masalah.
“ Sebagai terdakwa dia kan berusaha membela dari dan menyelamatkan dirinya. Tapi bukti – bukti dan fakta - fakta hukumlah yang akan berbicara ,” tandas Erick. (Red. / Setyo ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar