STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 17 Juli 2012

Polda Jatim, Bekuk 3 Wanita Pengedar Upal

Illustrasi.
beritasurabayanet - Polda Jatim, Surabaya : Sujiati (53) warga Taman Candiloka Sidoarjo, Nur Mukti Ciptaningrum alias Ita (40) warga Desa Sumber Beras kecamatan Muncar, Banyuwangi dan Dian Wahyuni (53) warga desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo, bakal merasakan berlebaran di tahanan.

Tiga perempuan tersangka pengedar uang palsu itu dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Jatim dengan barang bukti uang palsu Rp 100 ribu yang jumlah total nilainya mencapai Rp 46 juta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Hilman Thayib dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka Sujiati (53) dan Nur Mukti Cipta Ningrum alias Ita (40) memesan uang palsu dari Dian Wahyuni (40) melalui telepon.
Setelah mendapatkan pesanannya, mereka berdua berjanji bertemu Dian di Terminal Bungurasih, selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama menumpang mobil Avanza menuju Jombang.

Sampai di dekat stasiun kereta api, tersangka Sujiati turun dan menumpang becak mengantar pesanan uang palsu kepada Agus warga Genengan, Jombang.

" Nah .. Saat di rumah Agus inilah tersangka Sujiati dibekuk ," terangnya.

Setelah menangkap Sujiati, polisi memburu tersangka lainnya yakni Dian Wahyuni dan Ita yang menunggu di Pom Bensin Parimono, Jombang.

" Jadi ada dua lokasi penangkapan, pertama pada sebuah rumah di jalan Desa Genengan dan yang kedua di Pom Bensin Parimono, Jombang ," jelas Hilman, Selasa (17/7).

Menurut Hilman, dalam penangkapan tersebut, pecahan uang palsu yang berhasil disita petugas sebagai barang bukti senilai Rp 46 juta.

Hilman menjelaskan, pada uang palsu yang dibawa tersangka, terlihat tanpa dilingkari benang emas, nomor serinya juga banyak yang sama, bahan kertasnya juga halus.

" Saat diterawang, tidak ada gambar tokoh pahlawan nasionalnya, nomor serinya banyak yang sama, juga kertasnya lebih halus, berbeda dengan uang asli yang dilapisi lilitan benang emas ," jelasnya.

Mengakhiri gelaran jumpa persnya, mantan Kapolres Banjarmasin itu menambahkan, atas aksi kriminal tersebut, ketiga tersangka dikenai Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 Jo ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3).

“ Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun ,” tambahnya. (Johan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar