AKBP Anom Wibowo SIK dan barang bukti ganja seberat 1 kg. |
beritasurabayanet - Tanjung Perak : Peredaran narkoba yang dikendalikan operator dibalik dari lembaga
pemasyarakatan (Lapas) ternyata masih marak terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat peredaran barang haram tersebut.
Dalam aksi bongkar-bongkarnya, Polres yang dikomandani AKBP Anom Wibowo. SIK, menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 1 kg dari tangan tersangka bernama Agus Bhakti (24), warga Rungkut Tengah Gg I B/33.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo SIK kepada para wartawan di kantornya mengatakan, keberhasilan anggotanya membongkar sindikat yang dikendalikan Bejo di Lapas Madiun ini, merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat sebelumnya.
" Penasaran dengan informasi itu, selanjutnya, petugas menelusuri bahkan menyamar masuk ke dalam Lapas berusaha mengorek keterangan dari Bejo ," katanya, Selasa (26/6).
Menurut Anom, Ganja tersebut didapat Bejo dari pengedarnya yang ada di Bogor, jika ada pesanan, Bejo menghubungi pengedarnya, selanjutnya narkotika itu dikirim ke Sepanjang, Sidoarjo melalui TIKI.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu juga menambahkan, bahwa barang haram tersebut dikirim atas nama Agus.
Untuk mendapatkan pesanan barang haram itu ternyata tidak mudah, sebab si pemesan harus
transfer uang dulu via rekening Bank, tambahnya.
Anom menjelaskan, untuk bisa membekuk tersangka beserta barang buktinya ternyata tidak gampang, sebab sindikat itu sangat berhati-hati dalam bertransaksi.
Petugasnya membutuhkan waktu selama tiga hari, sebab, Setelah barang haram itu di terima tersangka Agus, petugas masih harus menunggu keputusan tersangka untuk mengadakan pertemuan.
" Setelah tiga hari baru ada keputusan pertemuan, tersangka Agus mengajak bertemu di sebuah rumah di kawasan Cipta Menanggal Gg III Surabaya ,” jelasnya Anom menambahkan.
Dalam aksinya membekuk Agus, ternyata barang bukti daun haram itu
disembunyikan di selokan rumahnya, saat penangkapan petugas berhasil mengamankan 1 kg daun ganja kering dibungkus kertas coklat, tiga paket kecil daun ganja siap edar dengan total 5 kg, dan satu bungkus plastik biji ganja.
“ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang pengedaran narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ". (Johan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar