Musyafak Rouf Saat Diringkus Petugas. |
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah tersebut tepat jika di ibaratkan pada terpidana kasus gratifikasi
Musyafak Rouf.
beritasurabayanet - Masjid Agung : Setelah berminggu-minggu menghindari melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menjadi buronan tim intelijen gabungan yang terdiri unsur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya dapat meringkus Musyafak Rouf tanpa perlawanan seusai shalat Dhuhur di mushalla Rumah Makan (RM) Agis Jalan Gayung Kebonsari Surabaya. pada hari Selasa (29/05/2012).
Terkait peristiwa penangkapan tersebut, Kasie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, SH., ketika diverifikasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, melalui SMS kepada redaksi beritasurabayanet.co.cc, Mulyono menyampaikan ," Benar...dan mungkin langsung dibawa ke Medaeng ".
Prestasi gemilang meringkus Musyafak Rouf tersebut, tak lepas dari usaha keras serta kecerdikan dari tim gabungan tersebut diatas, selain menggunakan peralatan canggih yang dapat melacak keberadaan sang buronan melalui signal HP, tim juga harus melakukan aksi penyamaran untuk melancarkan operasi peringkusan sang buronan yang terkenal licin tersebut.
Kasus mantan Ketua DPRD Surabaya ini bergulir atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala, yang melaporkan bahwa Musyafak telah menerima gratifikasi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta.
Dalam laporannya, Musyafak yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya ini meminta uang japung melalui asisten II Pemkot, Mukhlas Udin, yang kemudian menyampaikannya kepada Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi.
Kedua orang ini bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya lalu menentukan besaran nilai yang diperoleh anggota dewan adalah Rp 720 juta.
Pada persidangan di PN Surabaya pada 21 Oktober 2009, keempatnya diputus bebas, tapi jaksa mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan kasasi jaksa pada 26 Januari 2011.
Pada 5 Maret 2012, salinan putusan MA nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 untuk Musyafak baru diterima Kejari Surabaya, sedangkan salinan putusan untuk 3 terdakwa lainnya belum turun. (Frankie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar