STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 09 April 2012

Besok, Kejaksaan Negeri Layangkan Surat Eksekusi Ke Dua Untuk Musyafak Rouf

beritasurabayanet - Sukomanunggal : Karena panggilan pertama diabaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melayangkan panggilan kedua untuk Musyafak Rouf, mantan Ketua DPRD Surabaya.
Musyafak Rouf.

Panggilan ke dua untuk pelaksanaan eksekusi kasus gratifikasi tersebut, dilakukan besok, Selasa (10/04/2012).

" Surat panggilan sudah disampaikan dan kami akan menunggu, jika datang, Pak Musyafak langsung akan kami tahan di Rutan Medaeng untuk menjalani vonis penjara 1,5 tahun ," kata Kasipidsus kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (9/4/2012).

Nurcahyo mengatakan bahwa pada panggilan pertama, Musyafak memang tidak datang, tetapi kuasa hukumnya, Syaiful Maarif datang.

Alasan Musyafak tidak datang, kata Nurcahyo, karena pihak Musyafak mengajukan keberatan terhadap putusan MA yang dinilai cacat hukum sehingga eksekusi tidak bisa dilaksanakan.

" Silahkan mengajukan keberatan, tetapi hal itu tak bisa menghalangi eksekusi ," tambah Nurcahyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Musyafak bergulir atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala, yang melaporkan bahwa Musyafak telah menerima gratifikasi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta.

Dalam laporannya, Musyafak meminta uang japung melalui asisten II Pemkot, Mukhlas Udin, yang kemudian menyampaikannya kepada Sekkota Surabaya, Sukamto Hadi.

Kedua orang ini, bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya lalu menentukan besaran nilai yang diperoleh anggota dewan adalah Rp 720 juta.

Pada persidangan di PN Surabaya pada 21 Oktober 2009, keempatnya diputus bebas. Tapi jaksa mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan kasasi jaksa pada 26 januari 2011.

Pada 5 Maret 2012, salinan putusan MA nomor 1461 K/Pid.Sus/2010 untuk Musyafak baru diterima Kejari Surabaya. Sedangkan salinan putusan untuk 3 terdakwa lainnya belum turun. (Red. / detiksurabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar