STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 13 Desember 2011

Separator Jalan Ganggu Keamanan Berlalu Lintas, Enam Warga Surabaya Gugat Konjen AS

Sparator jalan depan Konjen Amerika
yang dipandang berbahaya bagi
pengguna jalan.
beritasurabayanet - Jl. dr. Soetomo : Enam warga yang mengatasnamakan Rakyat Surabaya Menggugat Tembok Amerika Serikat (AS) menggugat Konsulat Jenderal AS dan Polrestabes Surabaya ke Pengadilan negeri Surabaya.

Mewakili tiga juta masyarakat Kota Surabaya, mereka mempermasalahkan keberadaan separator jalan di depan Konjen AS Jl. dr. Soetomo yang dinilai mengganggu pengguna jalan.

Enam warga Kota Surabaya itu yakni, Aan Ainurrofiq, Taufik Hidayat, Aprizaldi, Reza Lisni, Maruli Tua Parlindungan Sinaga, dan Teguh Ardi Srianto. Keenam warga ini menunjuk M. Sholeh sebagai kuasa hukum.

Kepada wartawan, Selasa (13/1/2011) Sholeh mengatakan, pembangunan separator itu melanggar Pasal 28 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, barang siapa yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dipidana 1 tahun.

" Empat tahun lalu dibangun untuk menghalau pendemo. Tapi sekarang, polisi kalau menjaga demo dengan menutup Jalan dr Soetomo, berarti kan sekarang sudah tidak ada gunanya dan sangat mengganggu kepentingan pengguna jalan dan jelas ini melanggar hukum ," jelasnya.

M. Sholeh juga menegaskan jika Konjen AS dianggap sudah arogan terhadap warga Surabaya khususnya para pengguna jalan.

" Konjen AS sudah arogan. Sekarang sudah membangun tembok pembatas jalan yang sangat merugikan warga kota pengguna jalan khususnya. Bisa-bisa ke depan membangun pangkalan militer jika ini dibiarkan ," katanya dengan nada tinggi.

Selain itu, Sholeh berharap jika gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya, dapat dikabulkan. Meski sifatnya class action, Sholeh tidak akan meminta ganti rugi berupa materi.

" Hanya ingin dibongkar, tidak ada ganti rugi serupiah pun ," imbuhnya.

Sedangkan tergugat II, Polrestabes Surabaya, Sholeh menjelaskan korps baju cokelat ini dianggap tidak mengayomi warganya. Menurutnya, dengan berdirinya separator ini, kata Sholeh jika tergugat II telah melanggar UUD 1945 pasal 33 ayat 4 tentang fungsi kepolisian yang mengayomi masyarakat.

Separator jalan di depan Konjen AS di Jl. dr .Soetomo yang dibangun pada 28 Februari 2003. Separator itu mempunyai tinggi sekitar 75 cm dengan panjang hampir 200 meter. (Red. / detiksurabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar