STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 02 Desember 2011

Omongan Ketua DPRD Surabaya Dianggap Tidak Punya Dasar Kuat

Agus Sonhaji.
Menanggapi perkembangan terakhir soal ngototnya DPRD untuk tidak akan meluluskan perubahan anggaran keuangan terkait pembelian mobil dinas, karena dianggap melanggar Permendagri dan Undang - Undang. Pemkot Surabaya berbalik menyerang dengan bukti surat balasan resmi dari Kepala Biro Hukum Ditjend Depdagri.

beritasurabayanet - Taman Surya : Dituding telah berusaha melakukan penipuan data " mbujuk " oleh Wisnu Wardhana ketua DPRD Surabaya, hari ini Pemkot Surabaya membuktikan bahwa apa yang diyakininya adalah benar, dengan menunjukkan bukti surat balasan bernomer 180/4800.A/SJ dari Kepala Biro Hukum Kemendagri yang di tanda tangani Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH,MH atas permohonan penjelasan dari Walikota Surabaya bernomer 903/6025/436.2.2/2011.

walaupun sama-sama mengaku berpijak hasil konsultasi kepada Kemendagri, namun kami ini mendapatkan jawaban secara resmi tertulis atas permohonan konsultasi hukum yang dikirim Walikota, dan yang bertanda tangan juga jelas, bukan katanya, kira-kira menurut anda mana yang lebih kuat, tentu yang resmi seperti ini, terang Agus Sonhaji Kabag Bina Program kota Surabaya di ruang Humas Jumat (2/12/2011).
Dalam paparannya, Agus Sonhaji juga menyinggung soal penjelasan Wisnu Wardhana yang termuat di beberapa media adalah tidak berdasar, karena hanya hasil konsultasi lisan kepada sesorang yang sebenarnya tidak berkompeten menjawabnya.

Soal nama sumber yang disebut oleh dewan itu buktinya apa, apa anda juga mendengar statment orang Ditjen yang di maksud. Sebenarnya kami ingin sekali untuk menghadap bersama-sama agar penjelasan yang didapat juga bisa sama, tidak seperti ini, jawab pria berkaca mata ini dengan senyum khasnya.

Disinggung soal usaha pencoretan atau penghilangan anggaran untuk pembelian mobil dinas yang kini dipermasalahkan dewan, Agus Sonhaji malah mengatakan bahwa pencoretan itulah yang justru melanggar aturan.

Apa yang sekarang sudah kami masukkan dan kami perjuangkan dalam PAK itu jelas tidak mungkin bisa dihapus/dicoret karena justru itu yang menabrak aturan seperti yang tertuang dalam pasal 160 Permendagri 13 tahun 2006 yang disempurnakan dalam Permendagri no 21 tahun 2011 yang menerangkan bahwa jika hal tersebut dilakukan akan melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sosial,  tandas Agus sembari mengacungkan surat balasan Kemendagri yang dipegangnya.

Namun pemkot Surabaya tetap optimis bahwa permasalahan yang terjadi akan segera berakhir, karena minggu depan dirinya dan team anggaran lainnya akan bertemu secara langsung dengan dewan atas undangan rapat pembahasan RAPBD tahun 2012.

Minggu depan kami memang ada undangan rapat unruk RAPBD 2012, semoga nanti situasi ini juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi untuk dapat menyinggung sedikit persoalan terkait PAK yang terpending ucap Agus berharap. (Red. / suarapubliknews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar