STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 15 November 2011

Pantang Menyerah, Nazar Terus Lawan KPK

M. Nazarudin (Belakang Petugas).
beritasurabayanet - Jakarta : Gugatan praperadilan tersangka kasus wisma atlet SEA Games, Palembang, Muhammad Nazaruddin, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini pantang menyerah, dan tetap meneruskan gugatan praperadilan tersebut.

" Fakta yang ada diterima dan kita hormati dengan senyum. Tapi kita ajukan gugatan kedua sudah kita daftarkan gugatan diarahkan ke penuntutan (KPK) ," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol di PN Jakarta Selatan, Senin 14 November 2011.
Langkah gugatan kedua diambil kuasa hukum Nazar, lantaran berkas Nazaruddin sudah dilimpahkan oleh tim penuntut KPK ke Pengadilan Tipikor.

" Meski saya sayangkan, semua orang tahu locus delicti kantor KPK berada di Jakarta Selatan. Saya enggak tahu ada apa ini, padahal pasal 118 HIR mengatakan bahwa gugatan dilayangkan di mana tergugat berdomisili ," pungkasnya.

Dalam gugatannya yang kedua, Nazar menguatkan tim kuasa hukumnya, dengan menunjuk Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya Nazar telah menunjuk OC Kaligis & Partners sebagai kuasa hukumnya.

Dalam sidang Senin 14 November 2011, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili sidang gugatan tersebut. Hakim menilai eksepsi KPK tepat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak menggelar perkara ini.

" Memutuskan mengabulkan eksepsi termohon (KPK) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengabulkan permohonan pemohon ," ujar Hakim Ketua Dimyati.

Terkait soal penyitaan barang-barang milik Nazar, hakim juga menilai itu sudah sesuai kewenangan KPK sebagai penyidik sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, yang juga telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 42 ayat (1) tentang tata cara penyitaan.

Terkait putusan ini, kubu Nazar enggan berkomentar banyak, meski diakui putusan hakim tersebut mengecewakan pihaknya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan itu. " Kita hormati putusan hakim, karena bagaimanapun juga keputusan hakim harus diterima dan dihormati ," tandasnya.

Sementara kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang puas dengan putusan hakim. Dia berharap tidak ada lagi hal yang bisa mengganggu proses hukum terhadap bekas bendahara umum Partai Demokrat itu.

" Putusan hakim sudah jelas PN Jakarta Selatan tidak berwenang (mengadili). Kita harapkan tidak ada lagi upaya hukum terhadap proses penegakan hukum yang kita lakukan ," tegasnya. (Red. / sindo)
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar