STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 30 November 2011

Pakar Hukum: Periksa ... ! Pemerintah Kota Surabaya

Walikota Surabaya
Tri Risma Harini.
beritasurabayanet - Unair Surabaya : Dukungan KPK agar segera memeriksa dugaan penyelewengan penggunaan APBD Surabaya 2011 di Pemkot Surabaya mengalir.

Pengamat hukum I Wayan Titib Sulaksana menyatakan KPK tidak perlu lagi menunggu pengaduan masyarakat.

" Sebenarnya dari pemberitahuan melalui pemberitaan ini, KPK sudah mengirimkan tim penyidik untuk menyelidiki, tanpa laporan lagi. Karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa ," kata praktisi hukum dari Universitas Airlangga ini. Selasa (29/11/2011).

Ia menerangkan, penggunaan termasuk perubahan belanja APBD harus melalui persetujuan dewan. Kata dia, dewan tidak bisa ditodong untuk menyetujui perubahan anggaran begitu saja. Apalagi, barang yang sudah dibeli tidak melalui penganggaran.

" Apa maksudnya, kok anggaran diberikan ke instasi lain. Berarti patut diduga ada konspirasi apa lagi. Ini bisa mengarah ke gratifikasi ," kata dia menanggapi 28 mobil Isuzu Panther yang dibagikan ke polsek-polsek melalui Polrestabes Surabaya dan 5 unit Mitsubishi Pajero untuk Muspida Surabaya.

Ia menegaskan bahhwa pemeriksaan kasus tersebut hanya bisa dilakukan oleh KPK. Alasannya agar pengusutan berjalan fair dan netral. Kepolisian tentu juga susah memeriksanya karena mendapat mobil, tambahnya.

" Tidak ada ewuh pakewuh. Kalau diserahkan aparat penegak hukum di Jawa Timur, sepurane mawon (mohon maaf). Serahkan ke KPK, ini Busyro Muqodas berani nggak mengungkap kasus ini menjelang akhir jabatannya ," kata dia.

Wayan menyesalkan sikap pemkot yang lebih mengutamakan pengadaan kendaraan bagi muspida dan kepolisian, daripada mendahulukan pelunasan hutang Rp 62 miliar ke RSU dr Soetomo dan 12 rumah sakit lainnya di Surabaya.

" Dewan berhak mempergunakan hak bertanya kepada Walikota Tri Rismaharini. Walikota wajib menerangkan seterang-terangnya. Itu uang rakyat. Kenapa nggak diberesi (dilunasi) dulu. Kalau demikian, orang miskin tidak boleh sakit ," terangnya.

Senada dengan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, Wayan berharap KPK segera melakukan penyelidikan secepatnya. " KPK dalam minggu ini atau awal Desember 2011, harus segera turun tangan. Kalau dibuktikan, faktanya cukup, tingkatkan ke penyidikan ," jelasnya. (Red. / detiksurabaya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar