STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 23 November 2011

Kontroversi Belanja Mobil Rp 36 Milyar

Walikota Surabaya dan Kabag Perlengkapan Dilaporkan ke Kejati Jawa Timur

beritasurabayanet - Jl. A. Yani : Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) melaporkan walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Nur Oemijati ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (23/11/2011).

Koordinator MP3KP sekaligus ketua Komunitas Peduli Anti Korupsi Eusebius Purwadi menyatakan, laporan kali ini terkait indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan 28 unit mobil dinas milik Pemkot Surabaya yang dikelola oleh Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, kronologis kejadian dimana pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Kota Surabaya mempunyai Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.

Untuk melaksanakan program tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (Bagian Perlengkapan) mempunyai kegiatan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana-Prasarana Perkantoran dengan alokasi dana Rp. 36.639.194.579.

Salah satu output dari kegiatan tersebut adalah pengadaan kendaraan dinas atau operasional 87 unit dan sudah dilakukan pelelangan terbuka.

" Dari 87 unit kendaraan tersebut, sebanyak 28 unit kendaraan dinas Pemkot Surabaya diserahkan kepada Polrestabes Surabaya dan Polsek Tanjung Perak melalui Perjanjian Pinjam-Pakai ," ujar Purwadi di Kejati Jatim,Rabu (23/11/2011).

Alasan Pemkot Surabaya melakukan perjanjian pinjam pakai berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa 28 unit kendaraan dinas tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya.
Akan tetapi, dalam Rancangan PAK APBD 2011, Bagian Perlengkapan mengajukan pengadaan kendaraan dinas  sebanyak 100 unit dalam rangka pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur.

Artinya, terjadi penambahan unit dari 87 unit menjadi 100 unit. " Pengajuan penambahan 13 unit kendaraan dinas merupakan bentuk penyimpangan penyusunan anggaran. Karena pengajun ini tidak berdasarkan kebutuhan SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya ," tegas Purwadi.

Dengan demikian lanjutnya, penambahan 13 Unit kendaraan dinas melalui Rancangan PAK APBD 2011 bertentangan dengan alasan penyerahan 28 unit kendaraan dinas kepada Polrestabes Surabaya dan Polsek Tanjung Perak.

Oleh karena itu, penambahan 13 unit kendaraan dinas dalam Rancangan PAK APBD 2011 tidak sesuai dengan penyusunan kebutuhan dan anggaran yang di atur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

" Dengan demikian, Walikota Surabaya sebagai pemegang kekuasaan barang milik daerah, tidak  mampu mengendalikan atau mendorong setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang dalam merencanakan dan menyusun kebutuhan kendaraan dinas  dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ," tukasnya. (Red. / beritajatim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar