STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 05 Oktober 2011

Sssstt...Kejari Surabaya Diam-Diam Periksa Kabid Pajak Pemkot Surabaya

beritasurabayanet - Sukomanunggal : Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sedang membidik dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharani terkait penyelenggaraan keuangan daerah di lingkungan pemerintah kota Surabaya tahun anggaran 2010 dan 2011.

Sumber di Kejari Surabaya menyebutkan, pada Jumat minggu lalu tim intelejen telah memanggil kepala bidang pajak dinas pendapatan dan keuangan pemkot Surabaya Joestamadji.

Joestamadji dimintai keterangan terkait dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Walikota Surabaya tentang tenaga ahli Surabaya pada tanggal 26 Oktober 2010. 

Penunjukan Delapan tenaga ahli tersebut tidak berdasar KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara)  dan juga bukan jenis perundang-undangan tapi hanya sekedar pedoman kebijaksanaan (kewenangan bebas).

Harusnya pedoman tersebut harus bedasarkan peraturan yang berlaku. " Dugaannya apa yang dilakukan oleh Rismatersebut rawan penyalah gunaan keuangan negara, kerugian negara serta pemborosan uang negara ,” ujar sumber dilingkungan Kejari.

SK Walikota Surabaya Tri Rismaharini nomor 188/444/436.1.2/2010 tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan keuangan negara untuk itu BPKP harus segera melakukan audit jumlah kerugian negara yang sebenarnya.

Apa yang dilakukan Risma lanjut sumber tersebut juga tidak berdasarkan PP No 41 tahun 2007 dan Permendagri No 57 tahun 2007 dimana Risma dalam mengeluarkan kebijakan  bukan untuk membentuk staf ahli melainkan tenaga ahli. Dan tenaga ahli yang didapat bukan berasal dari PNS dan kalaupun ada yang dari PNS itu bukan dari PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

Karena kedudukan tenaga ahli tersebut tidak diperintahkan oleh UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007, Permendagri Nomor 57 tahun 2007 maka pengeluaran biaya sehubungan dengan penunjukan tenaga ahli yang dibebankan kepada APBD kota Surabaya, tidak sesuai dengan peruntukannya dan dapat menimbulkan kerugian negara.

Sementara Kepala Kejari Surabaya Mukri SH MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa pihaknya meminta keterangan Joestamadji. “ Kita mengundang yang bersangkutan untuk kita tanya apa dasar hukum yang digunakan untuk pengangkatan delapan tenaga ahli walikota tersebut ,” ujar Mukri.

Sayangnya Mukri enggan menjelaskan lebih detail terkait hal ini dengan alasan masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. “ Nanti sajalah, ini masih tahap awal ,” tegasnya. (Red. / beritajatim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar