| "MARKUS" DILARANG MASUK..! |
beritasurabayanet - Jl. Arjuna : Kesaksian dokter di persidangan saja tidak cukup membuat terdakwa narkoba direhabilitasi atau bahkan bebas. Perlu ‘tangan-tangan lain’ yang membantu.
Ada tren baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa khususnya kasus narkoba memilih sidang sendiri tanpa didampingi pengacara (kuasa hukum). Bukan karena mereka tidak berduit untuk menyewa kuasa hukum. Terdakwa yang berduit pun banyak yang maju sidang sendiri.
Padahal Pasal 56 KUHAP menyebut, terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana 15 atau lebih wajib didampingi kuasa hukum. Untuk terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih, pengadilan wajib menunjuk pengacara gratis/prodeo.
Terdakwa narkoba umumnya dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2010 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Bahkan kalau dijerat Pasal 114 ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kenyataannya, banyak tawaran pengacara prodeo ditolak terdakwa. Dana prodeo pun amat kecil yang dikeluarkan. Hingga minggu ketiga September 2011 baru 12 perkara yang didampingi pengacara prodeo. Itupun bukan semua perkara narkoba. Ini diakui Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya Soedi. “ Kami menyediakan untuk 1.400 perkara setahun atau Rp 1,4 miliar karena setiap perkara dijatah Rp 1 juta. Tapi karena hanya 12 perkara yang meminta, jadi cuma dipakai Rp 12 juta ,” akunya.
Mengapa demikian? Di beberapa perkara, ternyata terdakwa yang maju sendiri divonis lebih ringan dibanding didampingi pengacara. Seperti mantan pramuria tempat hiburan di Ngagel.
Saat didampingi kuasa hukumnya di PN dia divonis empat tahun penjara. Ketika banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dia maju sendirian malah dibebaskan.
Majelis hakim PT memastikan dia terbukti secara tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan 10 butir ekstasi. Namun perbuatan itu tidak termasuk perbuatan pidana karena itu harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag)...???!!!
Beberapa terdakwa narkoba yang bebas atau direhabilitasi bukan karena kuasa hukumnya pandai, tapi ada tangan-tangan lain yang bermain.
Pada perkara pramuria Ngagel, penulis tidak melihat tangan-tangan lain yang bermain. Tapi di perkara lain penulis mendapati terdakwa narkoba dibujuk makelar kasus (markus) di PN Surabaya.
Markus perempuan itu merayu terdakwa ini sesaat sebelum sidang tuntutan tanggal 8 September 2011. Sehari setelahnya, tepatnya hari Jumat setelah dia dituntut empat tahun penjara, markus ini mencoba mencari salah satu hakim yang menyidangkan terdakwa tersebut.
Surya sempat mendengar saat dia bertanya keberadaan hakim yang dimaksud kepada salah satu pegawai PN. Namun saat itu sang hakim sulit ditemui. Si hakim pun diburu ke beberapa tempat. penulis sempat menguntit, meski akhirnya hari itu si markus gagal bertemu sang hakim. Namun dua minggu setelahnya sang hakim hanya memvonis si terdakwa ini dengan hukuman setahun penjara dan direhabilitasi.
Fenomena markus di perkara narkoba sudah menjadi rahasia umum. Mereka mendekati terdakwa dengan janji-janji tinggi seperti tuntutan akan diringankan atau bahkan bebas.
Budi Sampurno, pengacara yang kerap menangani perkara narkoba mengakui keberadaan markus ini. Bahkan ia mengaku pernah menggunakan jasa markus beberapa tahun silam.
Saat itu para markus ini mendekatinya dan menyodori perkara untuk ditangani. Budi menyanggupinya dengan satu syarat, ia tidak mau dikendalikan soal materi hukum. “ Jadi saya mengurusi masalah hukumnya saja. Lainnya urusan markus ,” katanya.
Budi mengakui, keberadaan markus ada baiknya karena dia tidak bersinggungan langsung dengan keluarga terdakwa dan tidak mengurusi hal di luar materi hukum.
Tapi, dia sempat khawatir dibenturkan dengan keluarga kliennya karena umumnya markus ini menjanjikan hal yang tinggi seperti bisa membebaskan terdakwa. “ Alhamdulillah saya tidak sampai berbenturan karena saya hanya mengurusi sisi hukumnya ,” katanya.
Kata Budi, yang minta jasa markus adalah keluarga klien yang ingin jalan pintas untuk mendekati penyidik, penuntut hingga hakim. Tidak semua pengacara mau menuruti itu.
Terkait fee, jika memakai pengacara mereka umumnya 50:50 dengan pengacara. Bisa juga sang markus yang meminta fee total di depan, sedangkan pengacaranya hanya diberi sebagian saja.
Berapa nilai fee-nya? Budi tidak menyebut angka spesifik. “ Yang jelas, kalau markus yang minta globalnya di depan cukup besar, bisa ratusan juta rupiah bahkan miliaran ,” akunya.
Keberadaan markus ini juga diakui salah satu pengacara perkara narkoba. Bahkan dia pernah bersinggungan dengan markus ketika diminta keluarga kliennya untuk menyelipkan salah satu bukti yang direkayasa di memori bandingnya.
“ Kalau saya sendiri gak mau tahu sama markus, karena prinsip saya meskipun saya kuasa hukumnya kalau memang secara fakta materiil dia bersalah, ya tidak masalah dihukum ,” kata pengacara ini dengan logat Madura kental ini. ( Red. / Surya )
http://www.surya.co.id/2011/10/06/pakai-pengacara-vonis-4-tahun-sendirian-malah-bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar