STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 06 Oktober 2011

Penyelundupan Airsoft Gun Dan Blackberry


Eko Darmanto.

Pelaku Penyelundupan Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi

beritasurabayanet - Juanda : Lemahnya sistem, membuat Bea Cukai tidak bisa memproses secara hukum pelaku penyelundupan ratusan unit Blackberry dan puluhan air softgun. Akibatnya, para importir hanya dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini diungkapkan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I, Eko Darmanto kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.

" Ini akibat kelemahan sistem. Sehingga kami hanya kenakan saksi administrasi sehingga proses pidana tidak bisa dilakukan ," kata Eko Darmanto, Kamis (6/10/2011).

Eko menambahkan kasus penyelundupan blackberry dan airsoft gun sama-sama melanggar pasal 53 UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sehingga pihaknya hanya mengenakan sanksi administrasi, bukan proses hukum pidana.

Menurutnya, dua kasus penyelundupan tersebut tidak dilengkapi izin importasi barang dengan dokumen-dokumen perizinan yang ditentukan.

Seperti untuk kasus penyelundupan ratusan ponsel merek Blackberry. Kata dia, harusnya memiliki sejumlah dokumen, diantaranya adalah yakni sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dan Kemenkominfo, importer terdaftar produk tertentu dari Kemendag, laporan surveyor yang dikeluarkan Kemendag, NPIK Elektronik dari Kemendag, dan Surat Keterangan Label Bahasa Indonesia dari Kemendag.

" Tapi dokumen-dokumen itu tidak dimiliki yang bersangkutan ," ujarnya.

Sedangkan pada kasus penyelundupan airsoft gun, lanjut Eko, seharusnya pembawa barang melengkapinya dengan izin dari Mabes Polri yang sesuai dengan Surat Kapolri nomor B/371/V/2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Pemasukan Senjata Replika, Senjata Mainan (Airsoft gun) yang menyerupai senjata api wajib dilengkapi izin dari Kapolri.

" Tapi pada dua kasus penyelundupan ini, pembawa barang juga tidak mengisi form bea cukai (custom declaration) secara benar. Sehingga kami mengamankan barang yang dibawanya yang selanjutnya disita negara dan peruntukannya akan diputuskan kemudian ," imbuhnya. (Red. / detiksurabaya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar