| Barang Bukti Yang Di Sita. |
beritasurabayanet - Sidoarjo : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda melakukan penyitaan atas pemasukan barang yang tak dilengkapi dengan surat-surat.
Barang-barang yang dicegah dan tidak boleh beredar itu berupa air Softgun 21 buah jenis laras panjang dan pendek, Handphone merk Blackberry sebanyak 593 buah berbagai type serta sekitar 600 ribu bungkus rokok ilegal.
Barang-barang tersebut di sita dari terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda dan luar terminal. " Air Softgun dan BB disita dari terminal, dan ratusan ribu dari beberapa ekpedisi ," ujar Eko Darmanto Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jatim Kamis (6/10/2011).
Semua barang itu, lanjutnya, beredar di wilayah pabean Jatim I. Dan pemiliknya atau barang-barang itu tak dilengkapi surat resmi. Kasus ini, ucap dia, akan juga dikembangkan. Jika ada yang mengakui dan surat resminya ada, akan diserahkan. " Jika tidak ada, akan dimusnahkan ," tegasnya.
Dia menjabarkan, untuk air softgun tidak mengantongi ijin dari Kapolri, handphone harus disertai ijin dari pihak terkait atau Menkominfo no 29/M.Kominfo/09/2008. Sedangkan rokok yang disita, tanpa cukai atau ilegal. " Dari peredaran ilegal semua barang itu, negara di rugikan sekitar Rp 1 milyar ," jelas dia. (Red. / beritajatim )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar