STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sabtu, 16 Juli 2011

Kelompok 22, Layangkan Somasi ke Wisnu Wardhana

Rupanya emosi kelompok 22 DPRD Surabaya tak terbendung, jumat (15/07/2011) resmi melayangkan somasi ke Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan.

beritasurabayanet - DPRD SURABAYA : Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Surabaya akhirnya resmi melayangkan somasi ke Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana atas tuduhan pembatasan hak-hak imunitas anggota dewan, beberapa dari hak tersebut adalah berupa kegiatan kunjungan kerja (kunker), bimbingan teknis (bimtek), dan konsultasi.

Somasi tersebut dilayangkan oleh perwakilan anggota DPRD Surabaya dari masing-masing fraksi di antaranya Junaedi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Erick Reginal Tahalele (Fraksi Partai Golkar), Eddi Rusianto (Fraksi Apkindo) dan M. Naim Ridwan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Advokat Abdul Salam, S.H, dan Associates.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Abdul Salam dan Associates, Muhammad Fadlil, S.H. mengatakan, somasi yang dilayangkan kepada Wishnu Wardhana adalah berkaitan dengan tindak penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan selaku Ketua DPRD Surabaya.

" Alasan somasi berdasarkan pasal 29 ayat 1 Peraturan DPRD Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata tertrib DPRD mencantumkan hak dari pada anggota DPRD. Dalam peraturan tersebut anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti oprientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan pada awal masa jabatan dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemberian hak tersebut terkandung sebuah kewajiban kepada setiap anggota dewan untuk mengetahui tugas dan wewenang yang diembannya selaku wakil rakyat secara profesional dalam sebuah lembaga perwakilan.

" Dalam pasal 52 huruf g, juga disebutkan bahwa setiap anggota dewan memiliki tugas melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota komisi ," ujarnya.

Somasi tersebut, lanjut dia, bermula dengan adanya surat usulan dari Komisi A No.37/Kom A/Eks/VII/2011 perihal kunjungan kerja ke DPRD dan Pemkot pada 6 Juni 2011 yang mencantumkan 13 anggota Komisi A ikut dalam acara tersebut.

Namun selang beberapa waktu terbit  surat usulan dari Komisi A tersebut ternyata yang anggota yang ikut kunjungan kerja hanya 10 orang. Perubahan nama anggota tersebut ternyata dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPRD Surabaya dengan menggunakan suatu mekanisme yang keliru yaitu dengan menggunakan nomor surat usulan dengan usulan yang sama.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada Wishnu agar segera memberikan klarifikasi kepada kliennya atau seluruh anggota DPRD selambat-lambatnya 3x24 jam sejak surat ini diterima.

" Apabila tidak diindahkan somasi ini, maka kami tim kuasa hukum akan segera melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata ," katanya.

Sementara itu, Anggota FPG DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele mengatakan Wishnu harus secepatnya meralat atau menganulir surat yang meminta semua anggota dewan untuk menandatangi surat pernyataan siap bertanggung jawab dalam setiap melakukan kegiatan, termasuk kegiatan bimtek, kunker dan kegiatan lainnya.

"Kami minta saudara Ketua mencabut dalam selang waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, kami akan laporkan ke polisi ," ujar Erick Tahelele. (Red./q cox)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar