STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 13 Juli 2011

Jumlah Anggota DPRD Mbalelo Kini 22 Orang

Jumlah anggota DPRD Surabaya yang mbalelo (menentang) kebijakan Wisnu Wardhana yang sebelumnya 20 orang, kini bertambah 2 orang. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada beberapa yang belum sempat dipanggil dan bereaksi.

beritasurabayanet - DPRD SURABAYA : Pertikaian antar anggota legislatif terjadi kembali di DPRD Surabaya semakin memanas, situasi  yang tidak " kondusif " tersebut bermula dri pemanggilan sejumlah anggota oleh ketua DPRD –Wishnu Wardhana untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.

Merasa di jebak dan dibodohi, 20 orang anggota legisatif menyatakan menolak menandatangi surat pernyataan tersebut, sikap 20 anggota dewan tersebut, mendapat tambahan dukungan dari 2 anggota dewan yang langsung bergabung dengan kelompok mereka.

Polemik terjadi disebabkan surat pernyataan yang isinya menegaskan setiap anggota DPRD Surabaya akan mempertangung jawabkan secara pribadi tanpa mengaitkan dengan ketua dewan di setiap kegiatan setiap kunjungan dan keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis yang diikuti masing-masing anggota dewan.

Anggota Komisi A yang pertama kali mengungkapkan hal ini, Erick Reginal Tahalele, mengaku tidak besedia menandatangani surat tersebut karena ilegal tanpa persetujuan dan pembahasan di fraksi.

" Kalau ini keputusan bersama seharusnya ada surat lewat fraksi atau rapat Banmus, tapi ini tidak, tiap anggota dipanggil ke ruang ketua ,” ungkapnya, lebih lanjut Erick menyebut pula nama anggota komisi A dari fraksi Golkar, Adies Kadir juga menolak menandatangai surat pernyataan tersebut.

Dalam keterangannya, Erick menyebut surat pernyataan yang diajukan Wishnu Wardhana ke anggota Komisi berisi setiap kegiatan anggota dewan, baik bimbingan teknis (Bintek), kunker dan lainnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dewan, setiap kesalahan yang ada tidak boleh dilimpahkan ke ketua dewan, demikian isi surat pernyataan tersebut.

Yang lebih membingungkan, surat itu tertanggal mundur, mulai 2009 dari situlah anggota dewan menenggarai ada upaya cuci tangan yang dilakukan oleh Wisnu Wardhana dari masalah Bimtek, anggota juga tak mau dirugikan karena setiap surat pernyataan itu memiliki implikasi hukum dan politik.

Pernyataan Erick ini, disetujui sejumlah anggota Komisi lain, dari informasi yang dikumpulkan diketahui ada 4 anggota Komisi A menolak tandatangan, sementara dari  Komisi B 6 anggota menolak, anggota Komisi C ada 5 orang yang menolak tanda tangan  dan di Komisi D terdapat pula 5 orang yang tidak tanda tangan.

Yang menarik sejumlah anggota legislatif dari Demokrat yang sefraksi dengan Wishnu Wardhana juga melakukan penolakan surat pernyataan yang digagas ketua Dewan tersebut.

Anggota fraksi Demokrat itu adalah ketua Komisi B M0ch. Machmud dan anggota Komisi B Rusli Yusuf serta anggota Komisi D Junaedi yang juga menjabat sebagai sekretaris DPC Demokrat Surabaya.

Sementara anggota fraksi PKS, Reny mengaku mendengar ada pemanggilan tiap anggota Komisi oleh ketua DPRD terkait penandatanganan surat pernyataan itu, namun ia mengaku tidak pernah dipanggil langsung oleh Wishnu Wardhana.

“ Ya..., saya memang sempat mendengar desas-desus mengenai surat pernyataan itu, tapi saya pribadi belum pernah dipanggil ,” tegasnya, Reny sendiri mengaku menyerahkan keputusan pada fraksi.

Berikut adalah daftar nama anggota DPRD Surabaya yang menolak menandatangi surat pernyataan : FPG ( Adies Kadir, Eddie Budi Prabowo, Blegur Prijanggono, Agus Sudarsono dan Erick Reginal Tahalele ), FPKB ( M. Naim Ridwan, Masduki Toha, Mazlan Mansur,Musyafak Rouf, dan Musrifah ), Fraksi Apkindo ( Eddy Rusianto, Yayuk Puji Lestari,),  Luthfiyah (Gerindra), Syaiful Bahri (PPP), dan Sudirdjo (PAN), FPKS ( Reni Astuti, Tri Setijo Puruwito, Fatkurohman dan Alfan Khusaeri (sudah tanda tangan tapi berencana mencabutnya), FPDS ( Rio Pattiselanno), FPD ( Moch.Mahmud, Junaedi, Rusli Yusuf). (Red./q cox)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar