STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kamis, 05 Mei 2011

Walikota Surabaya Serahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya


Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.
beritasurabayanet - DPRD Surabaya :Tri Rismaharini Walikota Surabaya , ajukan tiga Raperda pagi tadi dalam acara Rapat Paripurna DPRD kota Surabaya 05/05/2011.

Adapun ke tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi :
  1. Raperda Kota Surabaya tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD Kota Surabaya Tahun 2005 – 2025.
  2. Raperda Kota Surabaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Surabaya Tahun 2011 – 2015.
  3. Raperda Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ( PPA ).
Dalam penjelasannya yang disampaikan Walikota Surabaya di depan Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, terkait Raperda tentang PPA ( Penyelengaraan Perlindungan Anak ), Walikota mengatakan, “Anak adalah calon pemimpin Bangsa yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan di masa depan. Oleh karena itu Keberadaan anak harus dilindungi dan di penuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar.”

Lebih lanjut Walikota juga mengatakan bahwa, pada kenyataannya sampai saat ini masih terdapat anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksplotasi dan penelantaran.

Oleh karena itu guna menjamin dan melindungi anak dari hal-hal tersebut diatas, khususnya di wilayah kota Surabaya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungann terhadap anak secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah.

Upaya tersebut diantaranya adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat secara luas sehingga diharapkan akan memperoleh hasil yang maksimal.

Maka untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak ( PPA ) di kota Surabaya, perlu mengatur PPA dalam Peraturan Daerah. ( Cok Santoso )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar