![]() |
| Walikota Surabaya, Tri Risma Harini. |
Adapun ke tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi :
- Raperda Kota Surabaya tentang Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD Kota Surabaya Tahun 2005 – 2025.
- Raperda Kota Surabaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Surabaya Tahun 2011 – 2015.
- Raperda Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ( PPA ).
Lebih lanjut Walikota juga mengatakan bahwa, pada kenyataannya sampai saat ini masih terdapat anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksplotasi dan penelantaran.
Oleh karena itu guna menjamin dan melindungi anak dari hal-hal tersebut diatas, khususnya di wilayah kota Surabaya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungann terhadap anak secara komprehensif oleh Pemerintah Daerah.
Upaya tersebut diantaranya adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat secara luas sehingga diharapkan akan memperoleh hasil yang maksimal.
Maka untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak ( PPA ) di kota Surabaya, perlu mengatur PPA dalam Peraturan Daerah. ( Cok Santoso )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar