STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Senin, 28 Maret 2011

Korupsi WSLIC, Mantan Kadinkes Divonis Satu Tahun

SETYOBUDI
beritasurabayanet - Bojonegoro : SETYOBUDI mantan Kadinkes Bojonegoro divonis hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri setempat.

Dalam sidang Senin (28/03) sore majelis hakim yang dipimpin I NYOMAN WIGUNA menetapkan terdakwa terbuki bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana proyek WSLIC (Water Sanitation For Low Income Communities) senilai Rp 593,8 juta.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu mejelis hakim juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp.118.800.000 dengan ketentuan jika idak dapa membayar maka hartanya dapat disita atau mengganti hukuman badan 1 tahun.

“Unsur yang menyebabkan kerugian negara antara lain terdakwa tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai Kadinkes sekaligus kuasa pengguna anggaran,” jelas NYOMAN WIGUNA.

Terdakwa dikenakan pasal subsider No.31 /1999 sebagaimana telah dirubah no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf n dan lebih subsider pasal 9 Undang-undang Tipikor. Menurut penilaian hakim terdakwa mengakui menerima honor yang tidak sebagaimana ketentuan berlaku. Sementara terdakwa melalaikan tugas dan kewajibannya.

Sesuai catatan bendahara pada tahun 2007 terdakwa menerima uang sebesar Rp.86 juta dari anggaran APBN dan Rp.57 juta dari APBD. Ditambah uang THR senilai Rp.11 juta. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU NURAINI PRIHATIN yang memina terdakwa dihukum 2 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan hari ini baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya menyampaikan pendapat mereka. Sidang yang dimulai pukul 16.15 baru berakhir pukul 17.15. Sidang molor karena menunggu kehadiran penasehat hukum terdakwa, AWANG LAZUARDI yang terjebak macet di wilayah Gresik. (Red./suarasurabayanet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar