|
beritasurabayanet - Jl. Yos Sudarso : Kasus gratifikasi yang beberapa waktu lalu menimpa pejabat eksekutif dan legislatif di Surabaya, kembali bergulir.
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Dalam kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta itu, pengadilan negeri para pejabat itu dinyatakan bebas. Namun jaksa tak mau diam, mereka pun mengajukan kasasi dengan mengajukan novum.
Para pejabat yang saat itu terseret adalah Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin, mantan Kepala Bagian Keuangan (Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya) Poerwito dan Ketua DPRD Surabaya (periode lalu) Musyafak Rouf.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf enggan berkomentar. Bahkan dia mengaku tak tahu menahu soal putusan MA tersebut, apalagi soal sudah diterimanya salinan putusan MA, Jumat (25/2/2011).
Informasinya, para pejabat itu terancam hukuman penjara 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga enggan berkomentar soal itu, lantaran surat putusan MA memang belum diterima pihaknya.
Kasus gratifikasi itu berawal dari pemberian uang ke dewan dari pemkot untuk memuluskan proyek busway dan Surabaya Sport Center. Tujuannya agar dua proyek besar itu direstui dewan. Belakangan kasus itu terungkap.(Red./beritasurabaya)
Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Dalam kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta itu, pengadilan negeri para pejabat itu dinyatakan bebas. Namun jaksa tak mau diam, mereka pun mengajukan kasasi dengan mengajukan novum.
Para pejabat yang saat itu terseret adalah Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin, mantan Kepala Bagian Keuangan (Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya) Poerwito dan Ketua DPRD Surabaya (periode lalu) Musyafak Rouf.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf enggan berkomentar. Bahkan dia mengaku tak tahu menahu soal putusan MA tersebut, apalagi soal sudah diterimanya salinan putusan MA, Jumat (25/2/2011).
Informasinya, para pejabat itu terancam hukuman penjara 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga enggan berkomentar soal itu, lantaran surat putusan MA memang belum diterima pihaknya.
Kasus gratifikasi itu berawal dari pemberian uang ke dewan dari pemkot untuk memuluskan proyek busway dan Surabaya Sport Center. Tujuannya agar dua proyek besar itu direstui dewan. Belakangan kasus itu terungkap.(Red./beritasurabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar