![]() |
Wisnu Wardhana |
MUNADI HERLAMBANG Wakil Sekretaris bidang Administrasi DPP Partai Demokrat saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (07/02) mengatakan, rekomendasi DPD Jawa Timur untuk pemecatan sekaligus pelaksanaan penggantian antar waktu (PAW) terhadap WISHNU WARDHANA, IRWANTO LIMANTORO, AGUS SANTOSO, dan SYACHIROEL ALIM ANWAR, belum diputuskan DPP Partai Demokrat.
" DPP memutuskan untuk mengganti Ketua DPC Demokrat Surabaya dengan Pelaksana Teknis. RADITYO GAMBIRO sementara kita tunjuk untuk sebagai pelaksana teknis Ketua DPC ," kata dia.
Pelaksana Teknis Ketua DPC Demokrat Surabaya ditugasi untuk melaksanakan tugas ketua DPC Surabaya sekaligus menjalankan roda organisasi, penataan fungsi dewan.
Untuk rekomendasi sanksi dari DPD Jatim, untuk sementara belum dibahas. Menurutnya, rapat pembahasan soal rekomendasi sanksi akan dibahas minggu depan karena minggu ini masih membahas persoalan lain.
Sementara itu RADITYO GAMBIRO saat dihubungi nomor selulernya, tidak direspon.
Seperti diberitakan sebelumnya. DPD Partai Demokrat Jatim merekomendasikan sanksi untuk 16 anggota fraksinya di DPRD Surabaya. Mereka adalah WISHNU WARDHANA ketua DPC Surabaya sekaligus Ketua DPRD Surabaya, IRWANTO LIMANTORO Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya, SYACHIROEL ALIM ANWAR Ketua Pansus Hak Angket Reklame, dan AGUS SANTOSO Ketua Badan Kehormatan. Mereka berempat direkomendasi dipecat dari keanggotaan partai otomatis di-PAW. Sedangkan anggota Fraksi Femokrat yg di-PAW tapi tidak dipecat dari keanggotaan partai adalah M. MACHMUD Ketua Komisi B, M ANWAR anggota Komisi A, ERNAWATI anggota Komisi C. Sisanya, diberikan sanksi teguran.
WISHNU WARDHANA saat ditemui suarasurabaya.net menolak untuk berkomentar tentang keputusan DPP ini. (Red,)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar