STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Rabu, 23 Februari 2011

Aroma Tidak Sedap Program Dana Hibah Sekolah Swasta Se-Surabaya Tahun 2010 Senilai 16 Milyar (2)

Ka.Bid TU Dispendik Surabaya Dan Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Persatuan, Bohong ... !

beritasurabayanet - Jln. Taman Surya : Indikasi adanya rekayasa dalam penyaluran PEMBERIAN HIBAH DALAM BENTUK UANG KEPADA SEKOLAH SWASTA UNTUK REHABILITASI/PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 mulai terungkap.

Berawal dari pembangunan perluasan TK Dharma Wanita Persatuan yang salah prosedur dan pernyataan kepala sekolah TK Dharma Wanita Persatuan, Dra. Kasmiatun bahwa pembangunan perluasan gedung, pengajuan, penerimaan serta penggunaan dana hibah yang diterima sudah sesuai petunjuk teknis yang ada, beritasurabayanet melakukan investigasi ke dinas terkait.

Dra. Kasmiatun.
Pada hari Rabu (16/02/2011) beritasurabayanet menanyakan kejelasan status tanah TK Dharma Wanita Persatuan ke Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya, dalam wawancara dengan Ka.Bid Pemanfaatan Tanah, Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya, A. Eka Mardijanto, mengatakan," Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin pemanfaatan lahan yang terletak di jalan Pucang Jajar 10A atas nama yayasan atau TK Dharma Wanita Persatuan ", lebih lanjut Eka juga mengisyaratkan bahwa TK Dharma Wanita Persatuan menempati lahan secara " ilegal " seperti yang terekam dalam video wawancara ini,


Hal senada juga disampaikan oleh Ka.Bid Wastib ( Pengawasan dan Penertiban ) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya,Isna, mengatakan," Bangunan TK Dharma Wanita Persatuan yang terletak di jalan Pucang Jajar 10 A belum memiliki IMB dan mengenai bangunan toilet yang di dirikan di atas tanah irigasi akan ditertibkan..., mengenai penertibannya atau pembongkarannya kita serahkan satpol PP mas...".

Berdasarkan pernyataan Ka.Bid Pemanfaatan Tanah, Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya, A. Eka Mardijanto serta Ka.Bid Wastib ( Pengawasan dan Penertiban ) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya,Isna, beritasurabayanet pada hari Jumat (18/02/2011) menemui Ka.Bid. Tata Usaha Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Bambang Sugijanto.

Dalam wawancara dengan Bambang Sugijanto, dia mengatakan," Proses PEMBERIAN HIBAH DALAM BENTUK UANG KEPADA SEKOLAH SWASTA UNTUK REHABILITASI/PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 sudah sesuai dengan prosedur mas...bahkan tim yang dibentuk untuk penyaluran dana hibah tersebut melakukan verifikasi di lapangan sebanyak dua kali...".

Ka.Bid TU, Bambang Sugijanto."No Comment...Jangan..Ahhh..."
Ketika ditanya oleh beritasurabayanet, jika tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan verifikasi hingga dua kali, mengapa TK Dharma Wanita Persatuan yang tidak memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Lahan (SIPL) atas lahan milik negara cq. Pemerintah Kota Surabaya dapat lolos menerima PEMBERIAN HIBAH DALAM BENTUK UANG KEPADA SEKOLAH SWASTA UNTUK REHABILITASI / PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010, padahal hal tersebut melanggar PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 24 TAHUN 2010, apakah karena ketua yayasan yang menaungi TK Dharma Wanita Persatuan adalah Hj. Chofifah Sahudi yang juga istri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sahudi , sehingga mendapat kemudahan-kemudahan dalam proses penerimaan dana hibah tersebut?

Ditanya hal tersebut Bambang terkesan menghindar, " Maaf mas..., untuk hal tersebut saya no comment...silahkan mas... konfirmasi sendiri ke Kepala Dinas ". Bersambung...( Pernyataan Ka.Satpol PP Kota Surabaya, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah Kota Surabaya dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya) (Frankie HHH.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar