beritasurabayanet - Kabupaten Lumajang : Pabrik rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) PT HM Sampoerna yang memproduksi Dji Sam Soe di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (16/05/2014), secara resmi dinyatakan ditutup oleh pihak manejemennya.
Penghentian produksi ini disampaikan langsung kepada sekitar 2.700 pekerja, di antaranya 2.496 orang buruh borongan tetap bagian produksi rokok di perusahaan besar dengan skala nasional tersebut.
Dari pantauan Sentral FM, sejak pukul 09.00, ribuan buruh dikumpulkan manejemen di ruang bagian produksi untuk mendapatkan penjelasan terkait pengakhiran hubungan kerja yang secara efektif akan diterapkan sejak besok, Sabtu (17/5/2014).
Seketika saja, penjelasan terkait penutupan pabrik ini mengejutkan para pekerja, pasalnya mereka kebanyakan tidak mengetahui informasi seputar rencana penghentian produksi, karena sebelumnya telah bekerja seperti biasanya.
Buruh Pabrik PT HM Sampoerna, Kab. Lumajang (Gbr. 2) |
" Saya sendiri baru tahu kalau pabrik ini akan ditutup, hari ini. Tadi saya masuk seperti biasa, tahu-tahu dikumpulkan di ruang produksi untuk menerima penjelasan PHK ini. Makanya teman-teman yang bekerja di shift malam ternyata juga hadir pagi ini. Rupanya mereka memang sudah diperintahkan hadir pagi untuk mendengarkan penjelasan penutupan pabrik dan PHK ini saja ," kata Ayi, salah-seorang pekerja asal Lumajang.
Penutupan ini, disampaikan langsung oleh pihak menejemen yang datang dari Kantor PT HM Sampoerna Surabaya.
Tadi disampaikan kepada kami (para buruh, red), katanya produksi terpaksa dihentikan karena pemasarannya turun hingga perusahaan merugi.
Jadi begini dampaknya, kami yang terkena imbasnya. Padahal pekerjaan ini menjadi tulang punggung kami, karena sejak melamar kerja hampir 2 tahun lalu, pekerjaan ini yang sangat kami harapkan bisa menjadi penopang kebutuhan keluarga, ungkapnya.
Menyangkut penutupan pabrik rokok ini, pekerja lain yang bernama Siti menyampaikan, bahwa pihak manejeman penyampaikan 6 butir pengumuman yang dituangkan dalam lembaran yang dibagikan kepada seluruh pekerja.
Keenam pengumuman itu ditujukan baik kepada pekerja harian maupun borongan tetap di Plant Kunir, Lumajang.
Diantaranya, penutupan pabrik dan penghentian produksi secara efektif berlaku 16 Mei. Pengakhiran hubungan kerja berlaku efektif 1 Juni, meski pekerja terhitung sejak besok, Sabtu (17/5/2014), sudah tidak bekerja lagi. Pekerja tetap mendapatkan upah sampai 31 mei.
Dijanjikan juga bahwa paket kompensasi pengakhiran hubungan kerja akan diberikan lebih baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan akan didiskusikan dengan PUK SPSI Plant Kunir pada 19 sampai 23 Mei mendatang.
Jadwal pelaksanaan Bipartit atau penanda-tanganan perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja dan dokumen lain, dilaksanakan dengan dibagi per kelompok. Selain itu, pihak menejemen perusahaan akan memberikan pelatihan kewirausahaan mandiri yang pelaksanaannya akan diadakan Juni mendatang. Nota pengumuman inilah yang dibawa para buruh setelah mendapatkan keterangan resmi dari menejemen.
Setelah mendapatkan penjelasan itu, buruh pun akhirnya meninggalkan pabrik.
Menyangkut alasan penutupan, pihak menejemen PT HM Sampoerna sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi. Ketika Sentral FM berusaha mengkonfirmasikan hal ini ke perusahaan, pihak security dengan tegas mengusir keluar areal pabrik dan menghalang-halangi untuk mengambil visual dalam areal pabrik tersebut.
Dari pantauan lainnya, penutupan pabrik dan penghentian produksi itu, juga mendapatkan pengamanan ketat aparat keamanan baik Polres maupun Kodim 0821 Lumajang.
Di lokasi puluhan aparat Polres Lumajang dan unsur TNI melakukan penjagaan, baik di dalam areal pabrik maupun di luar. Bahkan, AKBP Singgamata Kapolres Lumajang dan Letkol Akhyari Dandim 0821 khusus datang ke lokasi pabrik untuk melakukan koordinasi pengamanan.
AKBP Singgamata Kapolres Lumajang seusai pertemuan dengan pihak menejemen mengatakan, penutupan pabrik ini menjadi keputusan pihak perusahaan. Pihaknya melakukan pengamanan, agar proses penghentian produksi dan PHK tidak disusupi provokasi yang bisa menganggu kamtibmas.
Dalam kesempatan terpisah, Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang yang juga hadir di lokasi pabrik mengatakan, bahwa penutupan dan penghentian produksi di pabrik rokok SKT PT HM Sampoerna ini akan dikawal instansinya akan berjalan sesuai degan aturan perundangan.
Seputar alasan penutupan, hal itu menjadi ranah pihak perusahaan.
Pihak menejemen belum melakukan pertemuan bipartit antara perwakilan pekerja dan perusahaan. Pemkab Lumajang sendiri baru tahu rencana penutupan pabrik dan penghentian produksi ini, setelah pihak menejemen melakukan pertemuan dengan Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA, Rabu (14/5/2014).
Bupati menekankan kalaupun terjadi penutupan, buruh harus diperhatikan dan tidak boleh dirugikan. Untuk itu, kami hari ini datang mengawal hal itu,demikian kata Ismail, SH. (Red./sumber : http://m.suarasurabaya.net/jaringradio/detail.php?id=ba47a62f9f6391f72dd52e89b0fd97732014134487)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar