Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. |
Komisi X DPR Tidak Pernah Membahas Anggaran Tahun Jamak Proyek Hambalang.
beritasurabayanet - Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi X DPR dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua politikus Senayan, Zulfadli dan Eko Hendro Purnomo atau yang akrab disapa Eko Patrio.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus Hambalang yakni Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.
Zulfadli yang tiba lebih awal mengaku akan diperiksa seputar pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X.
" Nanti akan saya jelaskan bagaimana proses penganggaran Hambalang ," kata Zulfadli di gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 Februari 2013.
Politikus Golkar itu menegaskan Komisi X DPR tidak pernah membahas anggaran tahun jamak proyek Hambalang.
Menurutnya, pembahasan anggaran di Komisi X itu bisa dibuktikan melalui risalah rapat yang sudah dimiliki KPK dan juga rekaman rapat di komisi X.
" Dari sana seharusnya KPK bisa menilai ada tidaknya kejanggalan dalam pembahasan ," ujarnya.
Dia juga meminta KPK untuk mengusut Kementerian Keuangan, sebab anggaran tahun jamak itu tiba-tiba dikeluarkan.
Padahal DPR tidak pernah membahas anggaran tahun jamak proyek Hambalang.
" KPK jangan hanya fokus pada penyimpangan yang dilakukan Kemenpora, tapi juga mengapa persetujuan disetujui Kemenkeu tanpa prosedur yang benar ," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X dari fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Patrio tiba di gedung KPK didampingi Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi.
" Saya diperiksa masalah Hambalang, saya dulu di Komisi X ," kata Eko.
Ketua Fraksi PAN, Viva Yoga menambahkan Eko Patrio mendapatkan panggilan dari KPK sebagai saksi kasus Hambalang.
Dia menegaskan, bahwa sikap fraksi PAN dalam rapat pembahasan proyek Hambalang adalah menolak pengajuan anggaran Kemenpora.
" Pokoknya kita dalam posisi menolak, ini Pak Eko bawa dokumennya ," ujar Viva Yoga. (Red. / vivanews Selasa, 12 Februari 2013, 10:49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar