STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sabtu, 20 Oktober 2012

6 Saksi Ringankan Hari Sulistyowati


Wisnu Wardhana (WW) Saat Bersaksi
Di Dalam Sidang Hari Sulistyowati.
WW : “ Saya lihat sendiri tidak ada pemukulan !”

beritasurabayanet - PN Surabaya : Penampilan Ny Hari Sulistyowati sebagai terdakwa dalam sidang Rabu siang (17/10) di PN Surabaya kemarin lain dari biasanya.

Kalau sebelumnya suka menebar senyum sambil menatap tajam para saksi, kali ini suka menunduk dan sesekali mengusap matanya yang tamak sembab, padahal enam orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hari itu, rata – rata memberikan keterangan yang cukup meringankan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Surabaya, tersebut.

Hadir dalam persidangan tersebut untuk memberi kesaksian adalah, Emanuel (staf Sekretariat Dewan), Agus Santoso (Ketua Badan Kehormatan / Komisi C DPRD Surabaya), Irwanto Limantoro (anggota Komisi A), Sachiroel Alim Anwar (anggota Komisi C), Syaifuddin Zuhri (anggota Komisi C), serta Wishnu Wardhana (Ketua DPRD Surabaya).

Keenam saksi yang menurut mereka, bahwa diri mereka hadir dalam rapat Banggar tanggal 13 Desember 2011 di ruang Banmus DPRD Surabaya, yang berbuntut perkara ini, mereka ‘kompak’ menyatakan tidak sempat terjadi pemukulan antara Erick Reginal Tahalele (saksi korban) dengan terdakwa saat insiden terjadi, artinya saat gaduh di ruang Banmus tersebut, keduanya masih terpaut jarak yang diluar jangkauan tangan, dengan kata lain tidak terjadi pemukulan.

Saksi Irwanto misalnya, mengatakan, memang benar saksi korban Erick berdiri dari tempat duduknya sambil menyuruh Hari Sulistyowati duduk

“ Duduk kamu Bu Hari… ! ” Namun ketika dia beralih hendak maju, Irwanto buru – buru menariknya dari belakang agar tidak terjadi insiden yang lebih parah, karena saat itu Erick sedang emosi.

Saksi – saksi lainnya membenarkan bahwa saat itu Erick tampak sangat emosi, Irwanto pula yang lantas membawa Erick keluar ruang Banmus menuju ruang Komisi A, dan di situ Erick mengatakan, “ Friend kacamata saya jatuh… ! ” sambil balik ke ruang rapat Banmus, kacamata itulah yang lantas jadi bukti di persidangan dalam kondisi pecah.

Sedangkan saksi Wishnu Wardhana mengatakan, sebagai pimpinan rapat saat itu, ia melihat ketika kedua seteru itu saling berdiri hingga suasana sidang jadi kacau.

Namun begitu tidak ada pemukulan. “ Saya melihat jarak keduanya masih terpaut sekitar tiga meter, jadi tidak ada itu pemukulan ,” katanya, seraya menambahkan saat kejadian ia melihat kaca mata Erick masih utuh.

Di luar sidang, Wishnu mengatakan kepada wartawan, “ Saya lihat sendiri, walau pun saya disumpah… saya lihat sendiri tidak ada pemukulan itu. Yang jelas hal seperti itu sesungguhnya tidak boleh terjadi. Sebagai ketua dewan saya sudah berupaya melakukan hal yang terbaik untuk mereka diselesaikan secara internal, tapi beberapa pihak memang ada yang tidak menghendakinya ." (Setyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar