beritasurabayanet - Polda Jatim, Surabaya : Rois Al-Hukama, provokator atas kerusuhan di Sampang menjalani interogasi polisi di ruangan Kanit I Keamanan Negara lantai 3 Ditreskrimum Polda Jatim.
Rois diperiksa selama hampir 7 jam, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (30/8/2012) Rois baru digelandang keluar menuju mobil polisi.
Rois yang mengenakan baju tahanan, juga ditutup mukanya dengan kain sarung, saat digelandang keluar, Rois tak bergeming.
Rois sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan, menurut kabar yang beredar, adik kandung dari Tajul Muluk, pimpinan pengikut muslim Syiah di Sampang ini dijejali sekitar 25 pertanyaan.
Bahkan, Rois tak sempat keluar ke masjid Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalankan salat Ashar, Rois ditetapkan menjadi tersangka provokator atas kerusuhan massa di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (26/8/2012).
Kerusuhan yang dipicu masalah keluarga dan asmara tersebut mengakibatkan 2 orang tewas, dan 5 orang luka-luka.
Rois dijerat 5 pasal sekaligus. Yakni pasal 170 tentang pengeroyokan, Junto Pasal 556 tentang upaya membantu dan menyuruh terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan, Pasal 334 tentang Merampas kemerdekaan orang lain dan pasal 338 tentang pembunuhan. (Red. / detiksurabaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar