STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 31 Agustus 2012

Denny Indrayana, Digugat Ganti Rugi Rp250 Juta

Denny Indrayana (Foto: Heru H/okezone)
Denny Indrayana.
beritasurabayanet - JAKARTA : Setelah OC Kaligis yang melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi, kini advokat Alamsyah Hanafiah menggugat Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advokat yang menangani tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi sejak 1998 ini menganggap kicauan Denny di Twitter bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara.

Selain itu UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan seorang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum dalam proses peradilan.

Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana juga menyatakan terdakwa kasus korupsi wajib dibela seorang pengacara.

Atas dasar itu, Alamsyah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 488/Pdt.G/2012/PN.JKT Sel., serta menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.

Kicauan ini pula yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatannya nanti," Angka Rp250 juta itu berdasarkan pendapat saya dan kerugian moril saya, saya mendaftarkan ini secara pribadi karena profesi saya adalah advokat ," kata Alamsyah usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2012).

Pengacara yang sempat membela hakim penerima suap Muhtadi Asnun itu, juga menganggap pernyataan Denny tidak patut diucapkan seorang pejabat publik yang telah menyandang gelar Profesor.

Dalam kicauannya Denny mengatakan " Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri ", yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, dan menerima korupsi , serta ' Sekali lagi: Advokat koruptor adalah koruptor yaitu advokat yang asal bela membabi buta yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.

" Jangan sekali-kali mengidentikan tingkah laku babi yang buta dan advokat yang membela, babi itu binatang. Babi buta itu seperti apa ? Apa dia tau tingkah laku babi buta ?" katanya.

Kicauan Denny itu juga yang dianggap Alamsyah sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Kendati Denny sudah pernah meminta maaf atas kicauannya, Alamsyah tetap akan menggugat Denny.

Pasalnya, menurut Alamsyah, Denny belum meminta maaf secara langsung kepada dirinya yang juga seorang advokat.

" Denny minta maaf kan tidak kepada Alamsyah Hanafiah yang berprofesi advokat. Dia harus minta maaf kepada saya lewat mass media ," kata Alamsyah. (Red. / okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar