| Elizabeth Susanti bersama petugas. |
beritasurabayanet - Surabaya : Tim Klarifikasi dan Advokasi DPD Partai Demokrat (PD) Jatim dipastikan dalam waktu dekat akan melaporkan Elizabeth Susanti (Santi), ratu tipu CPNS ke kepolisian.
Santi dituding telah mencemarkan nama baik PD dan 11 nama politisi PD.
" Kami sedang koordinasi dengan Fraksi Demokrat DPRD Jatim, waktu untuk melapor kepolisian sedang dirancang, laporan itu bisa langsung ke Polda Jatim atau Polrestabes Surabaya ," kata Ketua Tim Klarifikasi dan Advokasi Deddy Prihambudi, Minggu (08/01/2012).
" Ingat, tim ini hanya ad hoc semata, dan akan segera berakhir masa kerjanya ," ujarnya.
Meski bakal menggugat balik Santi, sayangnya Tim Klarifikasi sepertinya malah mengurungkan niatnya menemui Santi di Medaeng untuk mempertanyakan kebenaran testimoni yang menyeret 11 nama politisi PD.
" Kami belum ada rencana temui Santi dalam waktu dekat, karena anggota tim masih sangat sibuk melayani publik, minggu ini akan kami pastikan jadwalnya ," tukasnya.
Pihaknya juga akan menemui orang tua Santi untuk mencari kebenaran hubungan Hartoyo dan Santi yang berhembus selama ini.
Tim klarifikasi dan advokasi DPD beranggotakan lima orang. Yakni, Deddy Prihambudi, M Ali Fauzi, Achmad Iskandar, Kadri Kusuma, dan M Muzayyin.
Sementara itu, mengenai keberadaan anggota Komisi Pengawas DPD PD Jatim Fairuz Ahmad yang ingin menjadi pengacara Santi, partai bakal memberikan sanksi tegas.
" Keinginan Fairuz Ahmad menjadi pengacara Santi itu keputusan pribadi, jadi ..., bukan keputusan organisasi atau partai ," tegas Ketua DPD PD Jatim Soekarwo pekan lalu kepada wartawan di kantor gubernur.
Bahkan, Soekarwo mengaku jika DPD PD Jatim sudah memanggil Fairuz. " Dia sudah kami panggil dan diberi sanksi ," imbuhnya.
Sesuai dengan keputusan partai, gugatan balik terhadap Santi akan dilakukan secara kolektif atau menjadi satu paket yang dikoordinir Ketua Tim Klarifikasi dan Advokasi Deddy Prihambudi.
Untuk diketahui, Fairuz Ahmad telah mendatangi Santi di Medaeng beberapa waktu lalu dan mengaku diperintahkan DPD PD Jatim. Fairuz meminta Santi mencabut surat kuasa hukum yang telah diberikan kepada Heru Djoko Waloejo Cs. Fairuz ingin menggantikan jadi kuasa hukum Ratu Tipu CPNS itu.
Langkah Fairuz tersebut menjadi pertanyaan besar. Infonya, Fairuz mendapat instruksi dari orang penting di DPP PD untuk membela Santi. (Red. / beritajatim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar