STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Minggu, 15 Januari 2012

Buron Korupsi Dana Hibah Surabaya, Ditangkap Intelijen Kejagung

Illustrasi.
beritasurabayanet - Jakarta : Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya, Surabaya.

Tersangka yang ditangkap ialah mantan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Surabaya, Soesantyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, penangkapan dilakukan, Sabtu (14/1/2012) sekitar pukul 23.40 WIB, tepatnya di Jalan Bango II nomor 21 Pondok Labu, Jakarta Selatan.

" Penangkapan yang bersangkutan setelah dilakukan pemantauan di lapangan dibanyak tempat di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Yang bersangkutan selalu mobile/moving yang cukup tinggi sehingga sulit mendeteksi ," ujar Noor dalam pesan singkatnya, Minggu (15/1/2012).

Noor menjelaskan, setelah dilakukan pengejaran intensif, tim akhirnya berhasil menemukan dan menangkap yang tersangka.

" Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan cabang Salemba di Kejagung, dan hari ini segera dibawa ke Surabaya ," tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah prainvestasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya ini disidik Kejari Surabaya.

Kajari Surabaya Mukri mengatakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sucipto (Dirut PDPS) dan Soesantyo (Dirkeu PDPS).

Sucipto pun kemudian dicopot dari jabatannya lantaran terjerat kasus ini.

Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menemukan uang sejumlah Rp2 miliar masuk ke rekening pribadi Dirkeu, Soesantyo.

Selain dana hibah prainvestasi Pasar Gayungsari, penyidik juga menemukan kejanggalan pada dana representasi dalam kasus tersebut. (Red. / inilah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar