beritasurabayanet - Polrestabes : Sebuah rumah di Jalan Keputran VIII yang digunakan untuk praktek pembesaran alat vital pria digerebek polisi. Praktek tersebut digerebek karena tak mempunyai izin praktek.
" Kami amankan dua tersangka dari praktek tersebut ," kata Kompol Suparti.
Dua tersangka itu, kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini, adalah Ahmad Khairudin (58) selaku pemilik praktek dan pembantunya, Endra Bintara (37). Suparti mengatakan praktek ini sudah dilakukan sejak 1998. Selama 14 tahun, Khairudin yang asli Kalimantan itu telah melayani 1.500 pasien.
" Sekitar tahun 2.000-an praktek ini pernah digerebek Polsek Tegalsari. Tapi tersangka kembali berpraktek secara diam-diam ," tambah Suparti.
Menurut pengakuan Khairudin seperti yang dikatakan Suparti, praktek bernama Dadi Terapi Alat Vital Tradisional itu tidak menggunakan bahan kimia. Praktek itu menggunakan bahan tradisional dari tumbuhan (herbal). Pembesaran alat vital dilakukan dengan cara obat herbal disuntikkan langsung ke bawah kulit alat vital.
Pjs Kanit Tindak Pidana Tertentu, Iptu Solikin Ferry, yang melakukan penggerebekan, mengatakan efek obat herbal itu memang membuat alat vital bertambah panjang dan besar. Dan bila pasien merasa alat vitalnya terlalu besar, maka Khairudin bisa mengecilkan lagi.
" Dari pengakuan pasien dan kami juga lihat sendiri, alat vitalnya memang bertambah panjang ," ujar Ferry.
Ferry mengatakan sebenarnya tidak ada efek samping dari praktek Khairudin. Karena tak banyak pasien yang komplain. Dan bila ada pasien yang komplain, maka akan diperhatikan dan bila terjadi kerusakan pada alat vital maka Khairudin mengaku akan bertanggung jawab untuk diobatkan ke dokter. Dan dari pengakuan Khairudin, hampir tidak ada psiennya yang komplain.
" Hanya saja praktek ini tak berizin ," tandas Ferry. (Red. / detiksurabaya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar