STOP PRESS !! Diberi tahukan kepada semua narasumber bahwa semua wartawan/wartawati beritasurabayanet.blogspot.com dilengkapi dengan Kartu Press dan namanya tercantum pada halaman Redaksi, bila ada keraguan silahkan menghubungi Redaksi pada nomor telephone 031 714 54954 / 08155084545 atau melalui emai redaksi_berita_sby@yahoo.co.id, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selasa, 18 Oktober 2011

Pembunuh Tan PB Dan Maryana SB Di Vonis 18 Tahun

Para Terdakwa Mendengarkan
Vonis Hakim.
beritasurabayanet - Jl. Arjuna : Lima terdakwa pembunuh ibu dan anak, Tan Pratiwi Bintoro dan Maryana Siniwati Bintoro divonis 18 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Ironisnya, tidak nampak raut wajah penyesalan dari kelima terdakwa.

" Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP ," kata ketua majelis hakim, Ahmad Fauzi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/10/2011).

Kurniawan Edi Dhusiyanto (20), Martin Nur Komarudin (21), Zirad Maulana (21), Achmad Firmansyah (25) dan Agung Adi Nugroho dikatakan melakukan pembunuhan berencana karena sudah menyiapkan alat yang dipakai untuk membunuh seperti linggis dan tali rafia. Para terdakwa juga sudah menyewa mobil yang digunakan untuk membawa korban.

" Alat-alat yang digunakan sudah disiapkan terlebih dahulu oleh para terdakwa ," tambah Fauzi.

Dalam putusannya, Fauzi tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan jika perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Para terdakwa dihukum berat lebih dari 15 tahun karena telah menyebabkan dua nyawa melayang dan perbuatan terdakwa membuat masyarakat tidak tenteram.

Dua hal itu merupakan faktor pemberat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman dan berterus terang dalam persidangan.

Meski divonis hukuman berat, namun kelima terdakwa sepertinya tidak menunjukkan rasa penyesalan. Tidak ada gurat wajah sedih dari pelaku meski mereka terus menundukkan kepala saat mendengarkan vonis dibacakan. Seusai dibacakan, mereka berlima langsung ngeloyor meninggalkan ruang sidang.

" Tidak apa-apa. Mau gimana lagi ," kata salah satu terdakwa, Martin dengan nada cuek.

Kelima terdakwa divonis atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap Tan Pratiwi Bintoro dan Maryana Siniwati Bintoro di Jalan Lebak Permai Utara III/11 pada Jumat (25/2/2011). Aksi terdakwa dipicu oleh unsur balas dendam Martin dan Kurniawan.

Kedua terdakwa yang pernah bekerja di toko milik korban merasa sakit hati karena sering diumpat dan dimaki. Apalagi setelah keduanya dipecat. Untuk membalaskan dendam, kedua terdakwa mengajak tiga terdakwa lain.

Upaya itu dilakukan dengan menyewa mobil Daihatsu Luxio nopol L1781 CV di rental mobil Razeko di kawasan Perak. Aksi terdakwa dilakukan Jumat (25/2/2011). Kelima terdakwa mendatangi toko bahan bangunan milik korban di Jalan Lebak Permai Utara. Zirad masuk toko dan berpura-pura membeli setengah lusin handle pintu dan lima roll kawat loket.

Saat dilayani, Zirad memerintahkan Achmad memasukkan mobil ke areal toko. Setelah masuk, Kurniawan dan Martin langsung menyerang dan memukul Maryana dengan linggis. Maryana yang kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala (UWM) lalu dimasukkan ke mobil setelah sebelumnya mulut dan tangannya diikat dengan lakban.

Tak berbeda dengan anaknya, Tan juga mendapat perlakuan sama. Tan yang diancam celurit kepalanya dipukul dengan tempat isolasi. Tan juga dimasukkan mobil setelah tangan, mulut dan matanya dilakban. Di dalam mobil kedua korban dibunuh dengan cara dicekik.

Awalnya terdakwa hendak membuang mayat korban ke Tretes. Tapi niat itu diurungkan karena terlalu jauh dan akhirnya dipilihlah Gresik untuk membuang mayat korban. Jenazah Maryana dibawa ke lahan kosong Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di dekat Bunder.

Di situ, tubuh Maryana disiram bensin lalu dibakar. 90% Tubuh Maryana hangus terbakar kecuali sedikit bagian kaki dan muka yang tak terbakar. Setelah membereskan mayat Maryana, terdakwa kemudian membawa mayat Tan ke Desa Morowudi, Cerme, Gresik.

Di situ, tubuh Tan sempat diguyur bensin lalu dibakar. Untunglah api tidak membesar sehingga hanya sedikit bagian tubuh Tan yang terbakar. Sehari sesudah kejadian, terdakwa Krniawan Edi Dhusiyanto alias Yanto dapat ditangkap di kosnya Jalan Putat Jaya. Setelah itu polisi dapat mengamankan satu per satu terdakwa lain. martin adalah terdakwa terakhir yang dapat ditangkap. ( Red. / detiksurabaya )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar