![]() |
| Gedung SMPN 45 yang bermasalah. |
beritasurabayanet - Mulyorejo : Siapa yang berani menjamin jika bangunan gedung sekolah bertingkat ini telah aman di huni oleh calon siswanya.
Sepintas memang tampak kokoh berdiri diatas lahan area sekolah SMPN 45 Surabaya, tetapi bagaimana dengan struktur pondasinya?
Sepintas memang tampak kokoh berdiri diatas lahan area sekolah SMPN 45 Surabaya, tetapi bagaimana dengan struktur pondasinya?
Puluhan bahkan ratusan miliar dana APBD kota Surabaya digelontorkan untuk mendukung kemajuan pendidikan di kota Surabaya termasuk didalamnya merenovasi dan membangun baru gedung-gedung sekolah yang dinilai memerlukan perbaikan.
Sayangnya niat baik pemkot Surabaya ini justru dijadikan peluang korupsi oleh beberapa oknum kontraktor pelaksana yang tentu didukung oleh unsur pengawas dan oknum SKPD asal bisa saling menguntungkan.
Bagaimana tidak, seperti yang terjadi di proyek pembangunan gedung baru sekolah SMPN 45 Surabaya yang kini telah kokoh berdiri dan sudah melewati proses serah terima pertama (STT1) dan melewati masa pemeliharaan (STT2), ternyata tiang pancang yang terpasang tidak sesuai spesifikasi yang diharuskan.
Menurut narasumber terpercaya, yang tidak lain adalah mantan pekerja proyek gedung SMPN 45, tiang pancang yang tertanam hanya 12 meter atau 2 batang. Padahal jika menurut hasil tes sondir dan spesifikasi dalam kontraknya, harus dipancang dengan kedalaman 19 meter alias 3 batang setiap poernya.
Jika dalam bangunan ada 33 poer, dan dalam 1 poer terdiri dari 4 titik tiang, maka tiang pancang yang tidak terpasang adalah 33 poer x 4 titik x 1 = 132 buah tiang. Dan jika estimasi harga satuannya 450 ribu/ meter maka dana yang berhasil dihemat oleh kontraktor pelaksana adalah 132 tiang x 6 meter x 450 ribu = ...?
Ironisnya, pekerjaan ini bisa lolos dari pengawasan konsultan pengawas dan pengawas pendamping dinas bahkan telah diserah terimakan kepada PPKm Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang kala itu dijabat oleh Ir. Sus Supriyono. Artinya, kontraktor nakal ini telah terbayar secara penuh sesuai kontrak yang ditanda tanganinya, walaupun telah terjadi tindak pidana korupsi didalamnya. (Red./cox)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar