Ngawur … !!!
Bangunan pabrik yang tidak memiliki surat tanah resmi, bisa mengantongi IMB dari pemkot Surabaya.
Diduga kuat telah terjadi KKN tingkat tinggi antara PT Senopati Perkasa yang didukung beberapa " oknum TNI " berbintang dengan beberapa " oknum " pejabat pemkot Surabaya.
beritasurabayanet - DPRD Surabaya : PT Senopati Perkasa yang berkantor di Jl Pahlawan 56 Surabaya memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.
Diantaranya adalah PT Sumitama (pengolahan aspal) dan PT Mega Utama Indah (pengolahan kayu) yang berdiri diatas tanah negara di Jl Pintu Air 2 Kalianak Surabaya.
Akhir-akhir ini, PT Sumitama menuai unjuk rasa bahkan perlawanan dari warga sekitar (warga Moro) yang menuntut untuk pabrik segera ditutup, lantaran kepulan asap aspal yang dihasilkan pada saat produksi sangat mengganggu dan terbukti telah membawa korban beberapa warga yang jatuh sakit saluran pernafasan akut.
Hal ini juga dirasakan oleh warga Gadukan Utara yang lokasinya memang berdekatan dengan pabrik aspal PT Summitama.
Beberapa tahun yang lalu, pabrik aspal tersebut pernah di class action oleh warga Gadukan RT 11/RW 05, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan dengan kasus yang sama.
Bahkan kala itu sempat diketahui bahwa ternyata pabrik yang berdiri diatas lahan lebih dari 2 hektar dan telah beroperasi selama 3 tahun (kini sudah hampir 8 tahun) itu tidak mengantongi ijin apapun dari pemkot Surabaya, termasuk IMB.
Manajemen PT Senopati Perkasa sebagai owner hanya mengantongi ijin pemakaian lahan dari institusi TNI AL, yang diterbitkan oleh Puskopal Armatim dan ditanda tangani oleh sorang oknum pamen berpangkat Mayor pelaut.
Padahal institusi TNI AL hingga kini hanya mengakui sebagai pemiliknya, tetapi tidak mempunyai alat bukti yang sah.
Artinya tanah yang dibangun oleh PT Senopati Perkasa untuk pabriknya, tidak mengantongi surat apapun apalagi sertifikat resmi dari BPN.
Ironisnya, baru-baru ini terdengar kabar dari Sumarno Camat Krembangan bahwa IMB nya telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, saat ditanya soal unjuk rasa warga moro ke pabrik aspal milik PT Senopati Perkasa itu, Sumarno mengatakan," Saya tetap mendukung warga mas, kita tunggu saja hingga masalah ini kembali diungkap diruang dewan, soalnya mereka kini sudah memilik IMB dari pemkot, klo soal legal dan tidaknya saya tidak berani komentar ".
Salah satu warga Gadukan Utara bernama Teguh menuding bahwa berdirinya kedua pabrik (PT Summitama dan Mega Utama Indah) itu adalah hasil konspirasi tingkat tinggi beberapa pejabat pemkot Surabaya dan petinggi TNI AL dilingkungan Armatim Surabaya.
" Bagaimana mungkin pemkot Surabaya bisa menerbitkan surat IMB tanpa didasari dengan surat keterangan status tanah resmi dari BPN, ini jelas hasil konspirasi beberapa pejabat Pemkot Surabaya terutama pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang telah berhasil ditundukkan oleh Hartono (pemilik PT Senopati Perkasa), sebagai warga sekitar pabrik yang menerima dampak langsung, tetap akan memantau dan menelusuri dengan tujuan segera menutup dan membongkar pabrik yang nyata-nyata ilegal dan sangat mengganggu warga sekitar ".
Hasil pantauan dilapangan, area disebelah pabrik PT Summitama kini juga telah berdiri lagi bangunan untuk usaha depo kontainer. Lantas bagaimana dengan perijinannya ?
Sementara pimpinan pabrik bernama Edward yang juga menantu Hartono pemilik PT Senopati Perkasa, tidak bersedia ditemui oleh wartawan dengan alasan yang tidak jelas.
Ponselnya juga tidak ada jawaban saat dihubungi untuk keperluan konfirmasi seputar keberadaan pabrik yang dikendalikannya. (Herry Cox)
Bangunan pabrik yang tidak memiliki surat tanah resmi, bisa mengantongi IMB dari pemkot Surabaya.
Diduga kuat telah terjadi KKN tingkat tinggi antara PT Senopati Perkasa yang didukung beberapa " oknum TNI " berbintang dengan beberapa " oknum " pejabat pemkot Surabaya.
beritasurabayanet - DPRD Surabaya : PT Senopati Perkasa yang berkantor di Jl Pahlawan 56 Surabaya memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.
Diantaranya adalah PT Sumitama (pengolahan aspal) dan PT Mega Utama Indah (pengolahan kayu) yang berdiri diatas tanah negara di Jl Pintu Air 2 Kalianak Surabaya.
Akhir-akhir ini, PT Sumitama menuai unjuk rasa bahkan perlawanan dari warga sekitar (warga Moro) yang menuntut untuk pabrik segera ditutup, lantaran kepulan asap aspal yang dihasilkan pada saat produksi sangat mengganggu dan terbukti telah membawa korban beberapa warga yang jatuh sakit saluran pernafasan akut.
Hal ini juga dirasakan oleh warga Gadukan Utara yang lokasinya memang berdekatan dengan pabrik aspal PT Summitama.
Beberapa tahun yang lalu, pabrik aspal tersebut pernah di class action oleh warga Gadukan RT 11/RW 05, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan dengan kasus yang sama.
Bahkan kala itu sempat diketahui bahwa ternyata pabrik yang berdiri diatas lahan lebih dari 2 hektar dan telah beroperasi selama 3 tahun (kini sudah hampir 8 tahun) itu tidak mengantongi ijin apapun dari pemkot Surabaya, termasuk IMB.
Manajemen PT Senopati Perkasa sebagai owner hanya mengantongi ijin pemakaian lahan dari institusi TNI AL, yang diterbitkan oleh Puskopal Armatim dan ditanda tangani oleh sorang oknum pamen berpangkat Mayor pelaut.
Padahal institusi TNI AL hingga kini hanya mengakui sebagai pemiliknya, tetapi tidak mempunyai alat bukti yang sah.
Artinya tanah yang dibangun oleh PT Senopati Perkasa untuk pabriknya, tidak mengantongi surat apapun apalagi sertifikat resmi dari BPN.
Ironisnya, baru-baru ini terdengar kabar dari Sumarno Camat Krembangan bahwa IMB nya telah dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya, saat ditanya soal unjuk rasa warga moro ke pabrik aspal milik PT Senopati Perkasa itu, Sumarno mengatakan," Saya tetap mendukung warga mas, kita tunggu saja hingga masalah ini kembali diungkap diruang dewan, soalnya mereka kini sudah memilik IMB dari pemkot, klo soal legal dan tidaknya saya tidak berani komentar ".
Salah satu warga Gadukan Utara bernama Teguh menuding bahwa berdirinya kedua pabrik (PT Summitama dan Mega Utama Indah) itu adalah hasil konspirasi tingkat tinggi beberapa pejabat pemkot Surabaya dan petinggi TNI AL dilingkungan Armatim Surabaya.
" Bagaimana mungkin pemkot Surabaya bisa menerbitkan surat IMB tanpa didasari dengan surat keterangan status tanah resmi dari BPN, ini jelas hasil konspirasi beberapa pejabat Pemkot Surabaya terutama pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang telah berhasil ditundukkan oleh Hartono (pemilik PT Senopati Perkasa), sebagai warga sekitar pabrik yang menerima dampak langsung, tetap akan memantau dan menelusuri dengan tujuan segera menutup dan membongkar pabrik yang nyata-nyata ilegal dan sangat mengganggu warga sekitar ".
Hasil pantauan dilapangan, area disebelah pabrik PT Summitama kini juga telah berdiri lagi bangunan untuk usaha depo kontainer. Lantas bagaimana dengan perijinannya ?
Sementara pimpinan pabrik bernama Edward yang juga menantu Hartono pemilik PT Senopati Perkasa, tidak bersedia ditemui oleh wartawan dengan alasan yang tidak jelas.
Ponselnya juga tidak ada jawaban saat dihubungi untuk keperluan konfirmasi seputar keberadaan pabrik yang dikendalikannya. (Herry Cox)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar